Informasi Seputar Dunia Hukum how to address a lawyer, financial freedom reverse mortgage, raymond a mason school of business, dog bite lawyer los angeles, personal injury lawyer salaries,attorney maritime, attorney maritime, birth injury lawyer, personal injury attorney tampa fl, medical malpractice lawyer nj, tax attorney houston, personal injury lawyer jersey city, emc insurance companies, medical malpractice lawyers nj,

Saturday, June 29, 2013

Sekilas tentang Komisi Yudisial

Peradilan sebagai benteng terakhir keadilan merupakan salah satu dari lembaga kemasyarakatan (social institution). Peradilan dianggap sebagai pemutus akhir tegak tidaknya suatu keadilan. Dimana seorang hakim sebagai aktor utama untuk mencapai tujuan peradilan tersebut Hakimlah yang memutus perkara para pencari keadilan.

Lambang Komisi Yudisial

Untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, para ahli hukum berpikir perlunya ada sebuah lembaga diluar struktur resmi lembaga parlemen yang bertugas dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja dan kemungkinan pemberhentian hakim.

Berdasarkan wacana tersebut, pasca reformasi melalui Amandemen Ketiga Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 2001 disepakatilah tentang pembentukan Komisi Yudisial (KY). Ketentuan mengenai Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya, dalam rangka mengoperasionalkan keberadaan Komisi Yudisial, dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004.

Alasan utama terwujudnya Komisi Yudisial

1. Komisi Yudisial dibentuk agar dapat melakukan monitoring yang intensif terhadap kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat dalam spektrum yang seluas-luasnya dan bukan hanya monitoring internal saja;

2. Komisi Yudisial menjadi perantara (mediator) atau penghubung antara kekuasaan pemerintah (Executive Power) dan kekuasaan kehakiman (Judicial Power) yang tujuan utamanya adalah untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan apapun juga khususnya kekuasaan pemerintah.

3. Dengan adanya Komisi Yudisial, tingkat efisiensi dan efektivitas kekuasaan (Judicial Power) akan semakin tinggi dalam banyak hal; baik yang menyangkut rekruitmen dan monitoring Hakim Agung maupun pengelolaan keuangan kekuasaan kehakiman.

4. Terjaganya konsistensi putusan lembaga peradilan, karena setiap putusan memperoleh penilaian dan pengawasan yang ketat dari sebuah lembaga khusus (Komisi Yudisial).

5. Dengan adanya Komisi Yudisial, kemandirian kekuasaan kehakiman (Judicial Power) dapat terus terjaga, karena politisasi terhadap perekrutan Hakim Agung dapat diminimalisasi dengan adanya Komisi Yudisial yang bukan merupakan lembaga politik, sehingga diasumsikan tidak mempunyai kepentingan politik.

Wewenang Komisi Yudisial

Wewenang KY dijelaskan dalam UU No. 22 tahun 2004 pasal 24 yaitu mengusulkan kepada Mahakamah Agung (MA) dan/ atau Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan penghargaan kepada hakim atas prestasi dan jasanya dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran matabat serta menjaga perilakunya. Jadi untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim, KY diberi beberapa kewenangan antara lain yaitu: pengawasan terhadap perilaku hakim; pengajuan usulan penjatuhan sanksi terhadap hakim; pengusulan penghargaan kepada hakim atas prestasi dan jasanya.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 tentang KY ternyata masih kurang dalam memberi wewenang terhadap KY. Kewenangan pengawasan eksternal KY terhadap lembaga kehakiman sangat terbatas dalam hal Pengangkatan Calon Hakim Agung, dan pengawasan terhadap perilaku hakim. Berbeda dengan KY di berbagai negara di dunia dimana fungsi sebuah lembaga independent di luar kehakiman yang bertugas dalam pengawasan hakim diberi kewenangan full, bahkan pengawasan dan pembinaan bukan lagi wewenang MA, melainkan lembaga independent tersebut. Hal inilah yang tidak terjadi di Indonesia, sehingga terjadilah saling tarik menarik kewenangan pengawasan antara MA dan KY yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan kekacauan sistem.

Kesan dominan tugas KY terkait dengan kewenangan dalam pengangkatan hakim agung memang terbaca jelas, namun dalam hal kewenangan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim telah menimbulkan beragam penafsiran. Multitafsir tersebut timbul terkait dengan kalimat terakhir dalam Pasal 24B ayat (1), “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”.

Setidaknya, kalimat tersebut dapat ditafsirkan sebagai : pertama,semua hakim baik yang ada di jajaran hakim-hakim MA (PN, PT, PA, PAI, PTUN, dan sebagainya), dan juga hakim-hakim agung serta hakim-hakim MK. Tafsir kedua, “serta perilaku hakim” mencakup hakim-hakim termasuk hakim agung yang berada dibawah hirarki MA. Tafsir ketiga, “serta perilaku hakim” mencakup pengawasan KY terhadap hakim-hakim yang tidak termasuk hakim agung dan hakim konstitusi. Seperti yang disampaikan Indriyanto Seno Adji, anggota kuasa hukum 31 orang hakim agung, menyatakan KY hanya memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim dan mengawasinya, namun tidak termasuk hakim agung dan hakim konstitusi.

Tarik-menarik wewenang pengawasan hakim ini berpuncak pada berpuncak pada Maret 2006, saat 31 orang hakim agung mengajukan permohonan hak uji materil (judicial review) atas beberapa ketentuan dalam UU No. 22/2004 tentang KY. Pada pokoknya permohonan tersebut berargumen KY tak berwenang untuk mengawasi hakim agung dan hakim konstitusi.

Pada 16 Agustus 2006 MK memutuskan bahwa hakim konstitusi bukan merupakan obyek pengawasan KY, serta MK mencabut ketentuan dalam UU No. 22/2004 yang memberikan kewenangan pengawasan hakim kepada KY. Sejak saat itu KY kehilangan landasan kewenangannya untuk mengawasi hakim.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Sekilas tentang Komisi Yudisial

0 comments:

Post a Comment