Informasi Seputar Dunia Hukum how to address a lawyer, financial freedom reverse mortgage, raymond a mason school of business, dog bite lawyer los angeles, personal injury lawyer salaries,attorney maritime, attorney maritime, birth injury lawyer, personal injury attorney tampa fl, medical malpractice lawyer nj, tax attorney houston, personal injury lawyer jersey city, emc insurance companies, medical malpractice lawyers nj,

Saturday, June 29, 2013

Sekilas Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau disingkat PERPU adalah suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang dibuat oleh Presiden (dengan bantuan Menteri, Pemerintah, tanpa DPR). Pasal 22 ayat 1 menyatakan: “Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. Oleh karena perdebatan dalam DPR memakan waktu yang lama dan dengan demikian tidak dapat dijalankan suatu Pemerintahan yang efisien maka untuk mengatur selekas-lekasnya suatu keadaan yang genting, yang darurat, Presiden diberi kuasa (wewenang) membuat sendiri yaitu tanpa kerjasama dengan DPR suatu peraturan bertingkatan undang-undang.

Perpu lahir dikala negara, khususnya Indonesia mengalami hal ikhwal kegentingan yang memaksa. mengalami hal ikhwal kegentingan yang memaksa ini juga menjadi salah satu pembahasan dalam Hukum Tata Negara, yaitu mengenai Hukum Tata Negara Darurat. Hukum Tata Negara Darurat ialah: Rangkaian pranata dan wewenang negara secara luar biasa dan istimewa, untuk dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dapat menghapuskan darurat atau bahaya yang mengancam ke dalam kehidupan kehidupan biasa atau normal.

Sumber gambar google.com/image

Landasan Dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Dalam pembentukan sebuah Undang-undang tidak bisa terlepas dari aspek-aspek yuridis, sosiologis dan filosofisnya. Namun kerangka besar munculnya Perpu adalah disebabkan adanya suatu keadaan yang tidak normal atau kegentingan yang memaksa.

Adapun landasan yuridis dari Perpu ini adalah

· Pasal 22 UUD 1945, Pasal 139 RIS 1949, Pasal 96 UUDS 1950

· UU No 10 Tahun 2004

· Perpres No 68 Tahun 2005

· Perpres No 1 Tahun 2007

· Keputusan DPR RI No 08/DPRRI/I/2005-2006

· Putusan Mahkamah Konstitusi No 003/PUU III/2005

Sedangkan landasan filosofisnya adalah

· Prinsip negara hukum

· Konstitusionalisme

· Teori pemisahan kekuasaan

· Sistem Ketatanegaraan

Landasan sosiologis pembentukan Perpu adalah

· Reasonable necessity

· Limited time

· Dangerous threat

Sejarah dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Jika ditilik dari sejarahnya maka yang ada adalah UU Darurat namun dalam perkembangan ketatanegaraan maka namanya pun berubah menjadi Perpu.

Dalam UUD 1945 yang mengatur tentang ketentuan Perpu tercantum dalam pasal 12 dan pasal 22. Pasal 12 berbunyi demikian “Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.”

Dan selanjutnya dalam pasal 22 disebutkan:

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Jika dikaji lebih mendalam maka isi pasal ini debatable karena ada kekhwatiran kekuasaan Presiden akan sangat besar dalam mengeluarkan sebuah perpu. Masalahnya adalah seolah-olah presiden mengeluarkan Perpu sekehendaknya karena tidak ada sebuah lembaga yang mengkaji atau menilai apakah negara benar dalam keadaan bahaya atau darurat. Berdasarkan sebuah literature yang saya baca maka syarat negara dalam keadaan darurat adalah

1. Adanya kebutuhan mendesak untuk berbuat

2. Waktu yang tersedia terbatas

3. Ancamannya besar

Sedangkan syarat kondisi kegentingan memaksa cukup poin 1 dan 2 di atas yaitu

1. Adanya kebutuhan mendesak

2. Waktu yang tersedia terbatas

Point-point tersebut sebenarnya tidak cukup bagi Presiden untuk mengeluarkan sebuah perpu. Karena akibat hukum yang timbul setelah dikeluarkannya perpu bisa sangat besar dan tidak ada lembaga yang berwenang untuk menguji materilkan perpu. Berbeda dengan di Inggris dimana ada batasan untuk mengeluarkan perpu yaitu diuji oleh parlemen dan pengadilan. Perpu selayaknya dikeluarkan untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis saja bukan bersifat ketatanegaraan atau kelembagaan.

Perpu yang telah dikeluarkan oleh pemerintah harus diajukan dalam persidangan DPR berikut untuk dibahas. Jika disetujui DPR maka perpu tersebut akan diberlakukan dan menjadi UU namun jika tidak disetujui maka perpu harus dicabut dan presiden harus membuat sebuah RUU tentang pencabutan perpu tersebut. Hal menarik di sini adalah ketika presiden belum membuat RUU pencabutan Perpu itu adalah maka perpu masih tetap berlaku walaupun sudah ditolak oleh DPR. Jadi benar-benar dibutuhkan kebijaksanaan seorang presiden dalam hal ini sebab kalau tidak bisa saja akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau penyelewengan.

Ditinjau dari Hukum Tata Negara maka ada kondisi dimana negara dalam keadaan normal dan tidak normal/darurat (staatsnoodrecht) sehingga hukum yang berlaku saat itu adalah hukum yang memang dimaksudkan untuk berlaku dalam keadaan darurat. Ada empat tipe keadaan darurat yaitu Defence Emergence, State of Tension, Domestic challenges, dan Welfare Emergency.

Wewenang Presiden menetapkan perpu adalah kewenangan yang luar biasa di bidang perundang-undangan, sedangkan wewenang ikut membentuk undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Presiden adalah wewenang biasa. Dalam praktik sistem perundang-undangan yang berlaku, Perpu merupakan jenis peraturan perundang-undangan tersendiri. Secara praktis penggunaan sebagai nama tersendiri dimaksudkan untuk membedakan dengan PP yang bukan sebagai pengganti undang-undang atau PP. Menurut UUD 1945, Perpu adalah PP yang ditetapkan dalam “hal ikhwal kegentingan yang memaksa”.

Dalam praktik yang berlaku, “hal ikhwal kegentingan yang memaksa” tidak sekedar diartikan sebagai adanya bahaya, ancaman, atau berbagai kegentingan lain yang langsung berkenaan dengan negara atau rakyat banyak. Pernah terjadi perpu ditetapkan untuk mengangguhkan berlakunya UU tentang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Menurut ketentuan Pasal 21, UU Nomor 8 Tahun 1983 (Pajak Penambahan Nilai) mulai berlaku 1 Juli 1984. Menjelang tanggal tersebut ternyata belum siap sehingga perlu ditangguhkan. Keadaan belum siap inilah yang dapat dijadikan dasar pembuatan perpu. Jadi suatu “kegentingan yang memaksa” tidak semata-mata karena keadaan yang mendesak.

Unsur-unsur yang harus terpenuhi dalam pembuatan PERPU

Unsur “kegentingan yang memaksa” harus menunjukan dua ciri umum, yaitu:

1. Ada krisis (crisis), suatu keadaan krisis apabila terdapat gangguan yang menimbulkan kegentingan dan bersifat mendadak.

2. Ada kemendesakan (emergency), apabila terjadi berbagai keadaan yang tidak diperhitungkan sebelumnya dan menuntut suatu tindakan atau pengaturan segera tanpa menunggu permusyawaratan terlebih dahulu.

Saat ini lahirnya UU No. 10 Tahun 2004, pengaturan mengenai perpu terdapat pada Pasal 7 ayat 1 dengan urutan sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

3. Peraturan Pemerintah.

4. Peraturan Presiden.

5. Peraturan Daerah.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat kita pahami, bahwa Perpu memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang. Menurut Maria Farida Indrati, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang mempunyai fungsi hukum yang sama dengan undang-undang. Penjelasan di atas memberi pencerahan kepada kita, bahwa di dalam UU No. 10 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang memiliki kedudukan yang sejajar dengan Undang-undang, karena Perpu itu lahir dalam “hal ikhwal yang memaksa” yang harus dengan segera di buat suatu dasar hukumnya.

Sehingga dengan keberadaan Perpu maka dengan cepat Presiden dapat mengambil keputusan untuk mengatasi “hal ikhwal yang memaksa” tersebut. Namun perlu di ingat, Perpu adalah suatu aturan yang bersifat sementara, mengingat Perpu tersebut hanya untuk mengatasi “hal ikhwal yang memaksa” negara dengan segera. Ini berarti apabila keadaan “hal ikhwal yang memaksa” tersebut telah selesai di hadapi maka Perpu bisa di gunakan kembali atau tidak. Ini semua tergantung bagaimana DPR di dalam memutuskan nasib Perpu tersebut.

Apabila Perpu sudah tidak lagi di butuhkan, maka DPR di dalam sidang berikutnya membahas nasib Perpu tersebut. Apabila DPR menerima Perpu tersebut, maka perpu tersebut akan secara langsung menjadi Undang-undang. Namun apabila DPR menolak terhadap keberadaan Perpu tersebut, maka sudah secara pasti Perpu tersebut tidak berlaku lagi dan akan di hapuskan atau tidak digunakan kembali oleh pemerintah sebagai dasar hukum.

Perpu yang tidak diajukan dalam persidangan DPR yang berikut harus dianggap “tidak mempunyai kekuatan berlaku lagi karena telah melampaui waktu” sangat penting mencegah perpu dipergunakan secara”mempermanenkan” kedaruratan yang biasanya mengandung makna pembenaran bagi penyimpangan atas suatu sistem yang normal. Pernah terjadi sebelum perpu yang ditetapkan Presiden antara Tahun 1962 sampai 1965 baru disetujui oleh DPR dan di tetapkan sebagai UU tahun 1969 (Undang-undang No. 7 Tahun 1969).

Praktik ini melanggar UUD 1945 karena praktik ini tidak mencerminkan pembatasan-pembatasan yang di kehendaki oleh UUD. Sedangkan UUD sebagai wujud paham konstitusionalisme bertolak dari asas pembatasan (pembatasan wewenang atau pembatasan waktu). Untuk mencegah “kelalaian” ini, inisiatif mengajukan Perpu untuk memperoleh persetujuan DPR tidak hanya di bebankan pada Presiden. DPR dapat menggunakan Rancangan Undang-undang agar perpu memperoleh persetujuan (atau tidak memperoleh persetujuan) DPR. Penggunaan hak inisiatif ini sekaligus mempunyai makna pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap Presiden (Pemerintah).

Konsep Perpu sebagai suatu peraturan perundang-undangan yang bersifat sementara tidak berlaku adagium untuk “menggantikan perpu tersebut atau untuk menghapus perpu tersebut”, tetapi hanya adagium “dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi”.

Perpu tidak dapat dicabut dengan Perpu serupa karena:

1. Perpu yang mencabut harus memenuhi syarat hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Sedangkan perpu yang ada perlu dicabut atau diubah bentuknya menjadi undang-undang karena tidak ada lagi hal ihkwal kegentingan yang memaksa.

2. Perpu yang dicabut harus juga diajukan ke DPR, yaitu Perpu tentang pencabutan Perpu tersebut.

Beberapa alasan di atas menjadi alasan yang sangat substansial mengapa perpu tidak dapat di gantikan oleh perpu juga. Konsep yang ada sebagaimana diatur dalam UUD atau konstitusi kita saat ini sudah memberikan gambaran yang sangat jelas dan tepat di dalam mengatasi masalah Perpu, karena memang hendaknya Perpu tersebut diagantikan atau dihapus oleh undang-undang. DPR sebagai lembaga Legislatif yang memiliki kewenangan penuh untuk mencabut, menggantikan atau mengesahkan suatu produk yang sementara (Perpu) menjadi suatu produk yang permanen (Undang-undang) di dalam sidang DPR.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Sekilas Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu

0 comments:

Post a Comment