Informasi Seputar Dunia Hukum how to address a lawyer, financial freedom reverse mortgage, raymond a mason school of business, dog bite lawyer los angeles, personal injury lawyer salaries,attorney maritime, attorney maritime, birth injury lawyer, personal injury attorney tampa fl, medical malpractice lawyer nj, tax attorney houston, personal injury lawyer jersey city, emc insurance companies, medical malpractice lawyers nj,

Saturday, July 27, 2013

Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana

Kita mengenal asas tiada pidana tanpa kesalahan (geenstraf zonder schuld). Pidana hanya dapat dijatuhkan apabila ada kesalahan terdakwa, yang dibuktikan di sidang pengadilan. Kesalahan terdakwa tentunya sebagaimana yang termaktub dalam dakwaan penuntut umum.

Sumber gambar dari Google.com/image

Terdakwa bukan begitu saja dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, tetapi harus didukung oleh alat bukti minimum yang sah. Alat bukti minimum itu harus dapat meyakinkan Hakim akan kesalahan terdakwa. Setelah itu, barulah pidana dapat dijatuhkan. Hal itu sesuai dengan rumusan pasal 183 KUHAP yang menegaskan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Dalam hal itu, Undang-undang menghendaki adanya minimum alat bukti yaitu dua alat bukti yang dapat meyakinkan Hakim akan kesalahan terdakwa dan tindak pidana yang dilakukannya.

Maksud sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah tersebut adalah minimal dua alat bukti yang sah menurut KUHAP. Pasal 184 ayat (1) KUHAP, menyebut alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Praktek tentang Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana

Praktek sehari-hari, baik oleh Penuntut Umum maupun Hakim, faktor-faktor yang dikemukakan dalam tuntutan dan penjatuhan pidana adalah dua hal pokok yaitu hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Faktor-faktor yang meringankan antara lain, terdakwa masih muda, berlaku sopan, dan mengakui perbuatannya. Faktor-faktor yang memberatkan antara lain member keterangan yang berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, meresahkan masyarakat, merugikan Negara, dan sebagainya.

- Yang meringankan

Pengurangan hukuman berdasarkan ketentuan Undang-undang (Leden Marpaung, 2005: 113) adalah sebagai berikut :

1. Dalam hal umur yang masih muda (incapacity or infacy), berdasarkan pasal 47 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut.

“Jika Hakim menghukum anak yang bersalah itu, maka maksimum hukuman pokok bagi tindak pidana itu, dikurangi sepertiga.”

2. Dalam hal percobaan melakukan kejahatan, berdasarkan Pasal 53 ayat (2) KUHP yang berbunyi sebagai berikut.

“Maksimum hukuman pokok yang ditentukan atas kejahatan itu dikurangi sepertiganya dalam hal percobaan.”

3. Dalam hal membantu melakukan kejahatan, berdasarkan Pasal 57 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut.

“Maksimum hukuman pokok yang ditentukan atas kejahatan itu, dikurangi sepertiga bagi pembantu.”

- Yang Memberatkan

Penambahan hukuman berdasarkan Undang-undang ditentukan sebagai berikut :

1. Dalam hal Concursus, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 65 KUHP :

“(1). Dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.

(2). Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana-pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu, akan tetapi tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiganya.”

Dan Pasal 66 KUHP yang berbunyi:

”(1). Dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.

(2) Dalam hal ini pidana denda dihitung menurut lamanya maksimum pidana kurungan pengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu.”

2. Dalam hal Recidive, Berdasarkan Pasal 486, 487, dan 488 KUHP.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana

0 comments:

Post a Comment