Informasi Seputar Dunia Hukum how to address a lawyer, financial freedom reverse mortgage, raymond a mason school of business, dog bite lawyer los angeles, personal injury lawyer salaries,attorney maritime, attorney maritime, birth injury lawyer, personal injury attorney tampa fl, medical malpractice lawyer nj, tax attorney houston, personal injury lawyer jersey city, emc insurance companies, medical malpractice lawyers nj,

Friday, July 26, 2013

Teori Tujuan pemidanaan

Pada dasarnya terdapat tiga pokok pemikiran tentang tujuan yang ingin dicapai dengan suatu pemidanaan, yaitu:

  1. Untuk memperbaiki pribadi dari penjahatnya itu sendiri;
  2. Untuk membuat orang menjadi jera untuk melakukan kejahatan-kejahatan;
  3. Untuk membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu untuk melakukan kejahatan-kejahatan yang lain, yakni penjahat-penjahat yang dengan cara-cara yang lain sudah tidak diperbaiki lagi.

Adapun secara teori tujuan pemidanaan dibagi dalam tiga golongan.

Teori absolut atau teori pembalasan (absolute strafrechts theorien)

Teori ini mendalilkan bahwa setia kejahatan harus dibalas dengan hukuman tanpa memperhatikan akibat yang mungkin timbul dari dijatuhkannya hukuman tersebut. Para penganutnya antara lain Kant dan Hegel, kedua-duanya adalah sarjana dari Jerman. Kant mengatakan bahwa: “sipembunuh harus digantung walaupun masyarakat pada esok hari akan rusak dan pecah.” Dengan demikian menurut teori pembalasan ini tujuan hukuman adalah penghukuman itu sendiri


Teori relatif

Menurut teori ini tujuan hukuman adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Pencegahan atau prevensi ditujukan kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat tidak melakukan kejahatan atau pelanggaran atau disebut sebagai prevensi umum (generalepreventie) Sebagai ilustrasi seperti dikatakan oleh J.Burnett, seorang hakim Inggris sewaktumenjatuhkan hukuman kepada seorang pencurikuda, berkata : “Thou are hanged, not for having stolen the horse but in order horses may not be stolen.” Teori prevensi umum ini, mengemukakan hukuman sebagai anasir utama yang dapat menahan niat jahat manusia untuk melakukan suatu kejahatan. Von Feuer Bach, menyatakan bahwa ancaman hukuman menimbulkan suatu tekanan jiwa (psychologische zwang) yaitu ancaman hukuman menimbulkan secara “kunstmatig” suatu “contramotief” yang menahan manusia melakukan kejahatan. Selain ditujukan kepada masyarakat maka prevensi dengan tujuan agar terhukum tidak meng-ulangi kembali perbuatan yang telah pernah dilakukannya. Hukuman mati itu dijatuhkan untuk memperbaiki diri terhukum agar tidak berbuat jahat kembali yang disebut prevensi khusus (speciale preventie) Penganutnya ialah Van Hamel (Belanda) dan Von List (Jerman). Van Hamel membuat suatu gambaran hukuman yang bersifat prevensi khusus, ialah: bahwa hukuman itu harus memuat anasir menakutkan supaya dapat menahan niat yang buruk (gelegen heidsmisdadiger), harus memuat suatu anasir yang memperbaiki si terhukum, harus memuat suatu anasir membinasakan bagi penjahat yang sama sekali tidak lagi dapat diperbaiki, tujuan satu-satunya dari hukuman ialah mempertahankan tata tertib hukum.

Teori gabungan

Menurut teori ini ialah hukuman mengandung unsur pembalasan dan pencegahan terhadap terjadinya kejahatan dan pelanggaran, sehingga tata tertib masyarakat tidak terganggu serta memperbaiki si penjahat. Penganut teori ini ialah antara lain Zeven-bergen, Pompe, Hugo de Groot, Rossi dan Taverne. Kelihatan kedua teori di atas menunjukkan teori yang bersifat ekstrim yakni teori pembalasan dan teori memperbaiki penjahat. Sesuatu hal yang perlu menjadi pedoman dalam menggunakan kedua teori di atas maka yang perlu dicermati ialah anasir-anasir atau keadaan-keadaan yang meringankan kesalahan si-penjahat atau yang memperberat sipenjahat (verzachtende omstandigheden).

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Teori Tujuan pemidanaan

0 comments:

Post a Comment