Informasi Seputar Dunia Hukum how to address a lawyer, financial freedom reverse mortgage, raymond a mason school of business, dog bite lawyer los angeles, personal injury lawyer salaries,attorney maritime, attorney maritime, birth injury lawyer, personal injury attorney tampa fl, medical malpractice lawyer nj, tax attorney houston, personal injury lawyer jersey city, emc insurance companies, medical malpractice lawyers nj,

Friday, November 22, 2013

Penemuan Hukum

Penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit (Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo. 1993:4). Hal ini merupakan proses konkretisasi dan individualisasi peraturan hukum yang bersifat umum dengan mengingat peristiwa konkrit. Atau lebih lanjutnya dapat dikatakan bahwa penemuan hukum adalah proses konkretisasi atau individualisasi peraturan hukum (das sollen) yang bersifat umum dengan mengingat akan peristiwa konkrit (das sein) tertentu. Penemuan hukum terutama dilakukan oleh hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara, penemuan hukum oleh hakim ini dianggap yang mempunyai wibawa (Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo. 1993:5).

Pendapat Ahli tentang Penemuan Hukum

Penemuan hukum, menurut Sudikno Mertokusumo sebagaimana dikutip oleh Dansur ada dua jenis:

a) Penemuan Hukum Heteronom adalah jika dalam penemuan hukum hakim sepenuhnya tunduk pada undang-undang, hakim hanya mengkonstatir bahwa undang-undang dapat diterapkan pada peristiwa konkritnya, kemudian hakim menerapkannya menurut bunyi undang-undang tersebut.

b) Penemuan Hukum Otonom adalah jika hakim dalam menjatuhkan putusannya dibimbing oleh pandangan-pandangan, pemahaman, pengalaman dan pengamatan atau pikirannya sendiri. Jadi hakim memutus suatu perkara yang dihadapkan padanya menurut apresiasi pribadi, tanpa terikat mutlak kepada ketentuan undang-udang.

Sedangkan Pitlo membedakan Penemuan hukum dalam dua jenis yaitu (Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo. 1993 :5):

a) Penemuan Hukum dalam arti sempit, penemuan yang semata-mata hanya kegiatan berpikir yang disyaratkan, karena tidak ada pegangan yang cukup dalam undang-undang.

b) Penemuan Hukum dalam arti luas, selain kegiatan berpikir juga mencakup interpretasi.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Penemuan Hukum

1 comments:

  1. Terima kasih sangat bermanfaat. Kalo bisa pembahasan penemuan hukumnya juga termasuk teori dari beberapa ahli

    ReplyDelete