Informasi Seputar Dunia Hukum how to address a lawyer, financial freedom reverse mortgage, raymond a mason school of business, dog bite lawyer los angeles, personal injury lawyer salaries,attorney maritime, attorney maritime, birth injury lawyer, personal injury attorney tampa fl, medical malpractice lawyer nj, tax attorney houston, personal injury lawyer jersey city, emc insurance companies, medical malpractice lawyers nj,

Tuesday, November 5, 2013

Subyek Hukum

Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum yang berlaku. Dalam KUHPerdata Buku I tentang orang (van personen) antara lain diatur tentang:

A. Orang (person) → Subyek Hukum
B. Domisili
C. Catatan Sipil (Burgerlijk Stand)


Subyek Hukum Orang (Person)

Menurut hukum, perkataan “orang (person)” berarti pembawa hak dan kewajiban. Karena hanya orang yang mempunyai hak an kewajiban maka ia disebut subyek hukum.

Orang (person) sebagai subyek hukum dapat dibedakan menjadi 2 pengertian:
a. Manusia pribadi (natuurlijk person), yaitu orang dalam bentuk manusia
b. Badan hukum (rechtspersoon) yaitu orang dalam bentuk badan hukum atau orang yang diciptakan secara fiksi (persona ficta).

Menurut KUHPerdata “orang” atau “person” berlaku/menjadi subyek hukum sejak ia ahir dan berakhir dengan kematiaannya, dengan pengecualian dalam pasal 21 KUHPerdata bahwa anak yang masih berada dalam kandungannya dianggap telah lahir apabila kepentingan hak si anak menghendaki.Kepentingan langsung yang berkaitan dengan masa depan seorang anak. Misalnya:

- Hak pewarisan (836 KUHPerdata)
“Dengan mengingat akan ketentuan dalam pasal 2 (i) KUHPerdata ini, supaya dapat bertindak sebagai waris, seorang harus telah ada, pada saat warisan jatuh meluang (terbuka).”

- Hibah (1679 KUHPerdata)

“Agar seorang cakap untuk menikmati keuntungan dari hibah, diperlukan bahwa supaya penerima hibah sudah lahir pada saat terjadinya penghibaan, dengan mengindahkan aturan yang tercantum dalam pasal 2(i) KUHPerdata.

Contoh lain: Seorang ibu hamil naik bus, ia hanya diminta membayar kascis karena anak dalam perut ibunya tidak mempunyai kepentingan terhadap bus itu.

Bagaimana jika anak itu mati sebelum lahir atau lahir dalam keadaan mati? Dalam pasal 2 (2) KUHPeradata, apabila anak pada saat dilahirkan atau sebelumnya mati maka dianggap tidak pernah ada.

Dengan berlakunya orang sebagai pribadi (manusia) sebagai subyek hukum, maka ia sudah dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum. Perbuatan hukum itu seperti mengadakan jual beli barang, dsb. Akan tetapi dalam hukum dikatakan juga bahwa tidak semua orang dianggap cakap/bisa untuk bisa melakukan perbuatan-perbuatan hukum.

Ada 3 golongan → yang dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan-perbuatan/perjanjian hukum. (Pasal 1330 KUHPerdata)

1. Orang yang belum dewasa. Yang dimaksud dengan belum dewasa yaitu anak yang beum berusia 21 tahun dan belum pernah kawin.

2. Orang yang disimpan dibawah pengampuan/pengawasan (curatele), seperti sakit ingatan (433 BW), pemboros, pemabuk. Orang yang disimpan dibawah pengampuan disebut kurandus, yang mengawasinya disebut kurator.

Dalam pasal 108 & 110, seorang istri dalam melakukan perbuatan hukum harus diwakili oleh suaminya.

3. Isteri, Dalam pasal 108 & 110, seorang istri dalam melakukan perbuatan hukum harus diwakili oleh suaminya. (dicabut dengan lahirnya UU No 1 tahun1974 tentang perkawinan, pasal 31, antara suami isteri mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang di pergaulan masing-masing untuk melakukan perbuatan hukum.

Apabila kita perhatikan ketiga golongan orang yang dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum tersebut, penempatan seseorang sebagai tidak cakap hukum disebabkan oleh 2 hal:

1. Ketidakcakapan sungguh-sungguh.

Yang dimaksud adalah orang itu benar-benar/sungguh-sungguh tidak bisa untuk melakukan perbuatan hukum sendiri karena perbuatan hukum yang diambilnya bisa berakibat fatal bagi diri dan keluarganya.

Orang-orang yang sungguh-sungguh tidak cakap hukum itu ada 2 macam:

a. Orang sakit ingatan, yaitu dapat bertindak diluar batas kewajaran (433 BW). Yang dapat memintakan pengawasan adalah para keluarga. Bila tidak ada, jaksa.

b. Pemboros/pemabuk, yaitu dengan alasan mengobralkan kekayaannya. Yang dapat memintakan pengawasan adalah keluarga terdekat, garis lurus dan garis menyamping, dan atau suami isteri. Diajukan ke PN dengan menguraikan alasan disertai bukti-bukti dan saksi-saksi. Sudah ada putusan PN harus diumumkan Berita Negara. Orang yang disimpan dibawah curator ini bisa meminta banding.

Konsekwensinya (perbuatan hukum yang dilakukannya tidak sah, kecuali untuk melakukan perkawinan atau membuat perjanjian perkawinan dan membuat wasiat tetap harus mendapat izin dari kuratornya.)

Mulainya seseorang dibawah pengampuan (curatele) sejak diputuskan atau ditetapkan oleh PN. Berakhirnya dengan matinya. Hapusnya/berhentinya sebab-sebab kuratel itu diputuskan oleh PN

2. Ketidak cakapan menurut hukum.

Seseorang dianggap tidak cakap hukum karena hukum yang menentukan. Misalnya, seorang anak yang berusia 20 tahun dan belum kawin, ia dianggap belum dewasa padahal secara emosional dan biologis sudah matang dan semestinya sudah bisa melakukan perbuatan hukum sendiri. (Sudah diganti menjadi 18 tahun, pasal 47 KUHPerdata).

Akibat hukumnya yaitu dianggap seseorang tidak cakap melakukan perbuatan hukum tertentu ialah apabila ia melakukan perbuatan hukum tertentu maka dianggap batal oleh hukum (tidak sah).

Badan Hukum (rechtspersoon)

Yang dimaksud dengan Badan Hukum adalah kumpulan manusia pribadi

Badan hukum ada 2 macam, yaitu:

1. Badan Hukum Publik (Publiek rechtspersoon)
Yang dimaksud dengan badan hukum publik ialah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public yang menyangkut kepentingan orang banyak (public) pada umumnya. Badan hukum publik merupakan badan-badan negara yang dibentuk berdasarkan perundang-undangan, seperti:

a. Negara RI
Dasar pembentukannya adalah pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 “…….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dengan suatu UUD Negara Indonesia, yang terbentuk dalam sususan Negara RI yang berkedaulatan rakyat berdasar kepada (Pancasila)….”
b. Pemda tingkat I, II, Kecamatan
Dibentuk berdasarkan UU no % tahun 975 dan UU lainnya
c. BI
Dibentuk berdasarkan UU no 13 tahun 1968
d. BNI
Dibentuk berdasarkan UU no 17 tahun 1968
e. BDN
Dibentuk berdasarkan UU no 18 tahun 1968
f. BBD
Dibentuk berdasarkan UU no 19 tahun 1968
g. Perusahan-perusahaan negara yang didirikan berdasarkan PP yang pengurusannya dilakukan oleh direksi

2. Badan Hukum Privat (Privaat rechtspersoon)
Yang dimaksud dengan badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum perdata (hukum privat) yang pada umumnya untuk kepentingan pribadi orang di badan hukum tersebut dengan tujuan tertentu, seperti mencari keuntungan, tujuan sosial, pendidikan, politik, olahraga, dsb.

Contohnya
1. PT (keuntungan)
2. Koperasi (kesejahteraan anggotanya) → UU no 12 tahun 1967
3. Yayasan (sosial) → yang anggaran pendiriannya berdasar akte notaris
4. Badan amal, wakaf, masjid dan perkumpulan lainnya.

Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara:
1. Didirikan dengan akte notaris
2. Didaftarkan di kantor Panitera PN setempat
3. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan - Didirikan dengan akta notaris.
4. Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia

Subyek Hukum Berdasarkan Domisili

Menurut hukum, tiap orang harus mempunyai tempat tinggal dimana ia bisa dicari. Tempat tinggal itu namanya domisili. Dasar hukum domisili dapat dilihat dalam pasal 17-25 KUHperdata.

Perlunya domisili seseorang ditentukan yaitu untuk mengetahui tempat yang ditunjuk untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.

Domisili sangat penting dalam hal:
1. Dimana seseorang harus menikah
2. Dimana seseorang harus dipanggil pengadilan
3. Pengadilan mana yang berwenang terhadap orang tersebut.

Domisili seseorang ikut:
1. Anak → Orang Tuanya
2. Isteri → Suami
3. Buruh → Majikan
4. Kurandus → Kurator

Ada 2 cara penentuan domisili:
1. Domisili Sesungguhnya, yaitu berdasarkan KTP (pasal 17(1)), dimana ia nyata-nyata tinggal.
2. Domisili pilihan, yaitu untuk jual beli tertentu

Subye Hukum berdasarkan catatan sipil

Yang dimaksud catatan sipil adalah suatu badan yang diusahakan untuk negara yang bertugas untuk mebukukan selengkap-lengkapnya tentang identitas diri seseorang sehingga dapat memberi kepastian terhadap kejadian nyata yang terjadi pada seseorang. Misalnya, kapan ia lahir, kawin, mati, dsb.

Adapun kewenangan dan tanggung jawab badan catatan sipil (Kepres No 12 tahun 1983) yaitu menyelenggarakan pencatatan dan penertiban kutipan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan perceraian bagi non muslim, akta pengakuan dan pengesahan anak.

Perubahan/ penambahan nama keluarga/ seseorang (UU no 4 tahun 1961)
Status seseorang ditentukan oleh 5 kejadian, yaitu:

1. Kelahiran
2. Pengakuan (setelah kelahiran/ pengesahan anak)
3. Perkawinan (non muslim)
4. Perceraian (non muslim)
5. Kematian

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Subyek Hukum

0 comments:

Post a Comment