Informasi Seputar Dunia Hukum how to address a lawyer, financial freedom reverse mortgage, raymond a mason school of business, dog bite lawyer los angeles, personal injury lawyer salaries,attorney maritime, attorney maritime, birth injury lawyer, personal injury attorney tampa fl, medical malpractice lawyer nj, tax attorney houston, personal injury lawyer jersey city, emc insurance companies, medical malpractice lawyers nj,

Tuesday, November 5, 2013

Tujuan dan Fungsi Hukum Secara Umum

Tujuan dan fungsi hukum Tujuan akhir yang ingin dicapai dalam hukum adalah ketertiban dalam masyarakat, yaitu pola perilaku yang sesuai dengan kaedah/ norma. Sedangkan fungsi dari hukum yaitu sebagai alat kontrol sosial, alat perekayasa sosial, dan sebagai simbol dari hukum itu sendiri.

Tujuan dan Fungsi Hukum Secara Umum

Tujuan Hukum 

Tujuan hukum dapat dikaji melalui 3 teori, yaitu:
1. Teori keadilan (Teori etis), dikaji dari sudut pandang falsafah hukum
2. Teori kegunaan/ kemanfaatan (Teori utility), dikaji dari sudut pandang sosiologi
3. Teori kepastian hukum (Yuridis formal), dikaji dari sudut pandang Hukum normatif

Keadilan Hukum

Tujuan hukum yakni untuk menciptakan keadilan di tengah masyarakat. (Teori Etis) → Aristoteles

Yaitu sudut pandangnnya yang menyatakan bahwa hukum itu bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan antara warga masyarakat.

Yang pertama kali menganut teori ini adalah Aristoteles yang terkenal dengan “Teori Etis” yang dikemukakannya dalam buku Ethica Nieo Macheis dan Reterico. Ia mengajarkan bahwa tugas hukum adalah memberikan keadilan pada warga masyarakat.

Adapun pengertian keadilan menurut Aristoteles ialah memberikan pada setiap orang apa yang semestinya diterimanya. Untuk itu Aristoteles membagi keadian atas 2 macam, yaitu:

Keadilan Distributif

Suatu keadilan yang memberijatah/ imbalan sesuai dengan apa yang telah dilakukan/ diberikan/ prestasi/jasanya. Hal ini banyak berlaku dilapangan hukum publik. Misalnya:

- Pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan sesuai dengan pendidikan dan pengalamannya.
- Gaji seorang direktur berbeda dengan gaji tukang sapu
- Nilai yang diberikan pada mahasiswa yang bisa mengerjakan semua soal berbeda dengan mahasiswa yang hanya bisa mengerjakan sebagian tugas.

Keadilan Kumulatif

Suatu keadilan yang memberikan jatah/ imbalan sama banyak terhadap tiap-tiap orang dengan tidak mengingat jasa-jasa/ prestasi perseorangannya. Konsep ini banyak berlaku dilapangan hukum perdata. Misalnya:

- Disuatu PT terdiri dari bagian subag, akademik, kepegawaian dan umum. Bagian akademik melayani mahasiswa yang banyak, bagian kepegawaian hanya melayani pegawai yang sedikit, tetapi masing-masing gaji yang diterimanya sama tanpa mempertimbangkan kesibukan/bebas pekerjaan perseorangan.
- Di toko sembako terdiri dari bagian-bagian seperti bagian penjualan beras, bagian penjualan minyak, gula, teriku, dan sebagainya. Masing-masing karyawan disatu bgaian dijaga 1 orang dan semua karyawan di toko tersebut diberi gaji yang sama tanpa memperhitungkan berapa banyak pembeli yang dilayani.

Kemanfaatan Hukum

Beberapa orang menganggap bahwa tujuan hukum yaitu untuk menciptakan manfaat dari hukum itu sendiri. Teori Utiity → Jeremy Bentham

Teori utility/ kemanfaatan ini yaitu Jeremy Bentham yang terkenal dengan teori utilitisnya (kegunaan) berpendapat bahwa hukum itu harus memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas. Jadi hukum itu bisa saja mengorbankan kepentingan individu/perorangan asalkan kepentingan masyarakat luas terpenuhi. Misalnya, sebuah rumah dan tanahnya terletak ditengah-tengah pertemuan 2 jalan. Jika rumah ini dipindahkan ke lokasi lain, jalanan bisa tersambung dan bisa dilalui yang berakibat kemanfaatan masyarakat luas terpenuhi, tetapi disisi lain si pemilik rumah merasa dirugikan/dikorbankan karena rumah dan tanahnya dipindahkan ke lokasi lain yang tidak stategis

Kepastian Hukum 

Kepastian hukum merupakan tujuan hukum yang paling banyak dianut oleh masyarakat umum.
(Yuridis Formal) → Van Kan

Yang menganut pertama kali teori ini adalah Kan Van dengan mengatakan bahwa hukum itu bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap manusia/orang sehingga tidak dapat diganggu. Jadi meskipun aturan atau pelaksana hukum terasa tidak adil dan tidak memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat banyak tidak menjadi masalah asalkan kepastian hukum terwujud, contohnya:

1) Dalam pasal 330 dan 1330 KUHPerdata

- Dalam pasal 330 KUHPerdata dikatakan: Belum cukup umur (belum dewasa) apabila belum genap 21 tahun dan belum kawin.

- Dalam pasal 1330 KUHPerdata juga dinyatakan antara lain: Yang dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa.

Apabila pasal 330 dan 1330 KUHperdata dihubungkan maka orang yang berumur 21 tahun (belum menikah) tidak dapat melakukan perbuatan hukum (membuat perjanjian). Jika ia melakukan perjanjian tertentu maka hal itu dianggap cacat dan dapat dibatalkan oleh hukum

Dengan adanya teks hukum seperti ini, maka perjanjian yang dibuat oleh anak dibawah umur dianggap tidak sah, tetapi orang yang sudah berumur 90 tahun yang sudah pikun dan tuli menurut hukum itu sah.

Dari kedua contoh aturan tersebut maka tercipta kepastian hukum bahwa yang bisa membuat perjanjian adalah orang yang telah berumur 21 tahun tersebut.

Disini timbul pertanyaan: Bagaimana jika perjanjian itu dibuat oleh seorang mahasiswa yang berumur 20 tahun yang sudah memahami tentang perjanjian? Aturan tersebut terasa tidak membei keadilan bagi anak yang berumur 20 tahun, tetapi tercapai kepastian hukum bahwa orang yang telah berumur 21 tahun keatas sudah tidak dapat diganggu gugat bila mengadakan perjanjian

2) Undang-Undang No 1 tahun1974 pasal 7 (1) dikatakan bahwa batas minimal usia untuk kawin laki-laki/ perempuan = 19/ 16 tahun. Bila ingin kawin dibawah umtu tersebut harus minta dispensasi pengadilan.

Batasan usia tersebut memberi kepastian kapan seseorang bisa kawin, padahal terasa tidak adil dan juga tidak ada manfaatnya bagi orang banyak.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, bahwa ada 3 aliran yang bisa dicapai oleh tujuan hukum. Menurut Gustav Radbruch, idealnya setiap aturan hukum yang mengatur suatu perbuatan harus mencapai atau meweujudkan ke-3 aliran tersebut. Tetapi terkadang dalam kasus tertentu, sering terjadi bentrok antara ke 3 aliran tersebut. Kadang terjadi bentrok antara nilai keadilan dengan kemanfaatan atau bentrok antara niai keadilan dengan kepastian hukum. Untuk itu, menurut Gustav Radbruch bila terjadi bentrokan harus dipakai skala prioritas, yaitu pertama memprioritaskan keadilan, baru kepastian lalu kemanfaatan.

Fungsi Hukum

Fungsi hukum bermacam-macam menurut para pakar, tetapi yang terpenting menurut Achmad Ali (menguak tabir hukum) ada 3:

1. Fungsi hukum sebagai alat sosial kontrol
2. Fungsi hukum sebagai perekayasa sosial
3. Fungsi hukum sebagai symbol

Hukum Sebagai Alat sosial kontrol

Suatu fungsi untuk menetapkan tingkah laku yang diaggap menyimpang dari suatu aliran hukum dan apa sanksi/tindakan apan yang harus dilakukan bagi peanggar aturan tersebut (Roni Hantijo Soemitro). Dengan demikian fungsi sebagai sebagai alat sosial kontrol ini disebut fungsi pasif, karena hukum ebrgerak apala terjadi suatu pelanggaran dari seseorang. Misalnya:

- Disuatu aturan, pasal 362 KUHPidana ditegaskan larangan untuk mencuri barang kepunyaan orang ain. Kemudian terjadi kasus, A mencuri barang B. Peristiwa/perbuatan pencurian tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum. Karena ada pelanggaran yang terjadi, barulah hukum bertindak untukmenertibkan pelanggaran tersebut. Untuk menertibkan hukum yang terlanggar maka aparat yang berwenang untuk menegakkan hukum, bekerja sesuai dengan proedur dan tugasnya masing-masing. Misalnya, karena terjadi pencurian (tindakan kriminal), maka polisi setelah menerima laporan tersebut segera mengadakan penyelidikan, apa benar-benar telah terjadi peristiwa tersebut. Lalu mencari bukti-bukti terjadinya pencurian, lalu mengakap orang-orang yang dicurigai kuat. Setelah terbukti ada peristiwa pencuriandan pelaku-pelakunya (tersangka), lalu berkasnya dilimpahkan pada kejaksaan, jaksa kemudian menyusun BAPenuntutan lalu melakukan/mengajukan penuntutan pada Pengadilan Negeri. Kemudian hakim memeriksa dan menilai serta mengadili kasus tersebut seuai dengan prosedur.

Hukum Sebagai Alat perekayasa Sosial 

Suatu fungsi untuk mengubah masyarakat kea rah yang dicita-citakan dengan menggunakan hukum, 
Pencetus dari teori ini adalah Roseou Pound. Dengan demikian, jika ada sesuatu yang ingin dicapai dibuatlah suatu aturan hukum, untuk mengubah suatu tingkah laku/ perilaku ke arah yang dikehendaki. Misalnya:

- Demi suksesnya KB dikalangan PNS, pemerintah menetapkan aturan bahwa hanya 2 anak PNS yang ditanggung oleh negara.Izin cuti hamil/ bersalin PNS wanita hanya sampai anak ke-2

- Demi melindungi hrkat wanita oleh poligami liar, maka ditentukan oleh pemerintah dalam pasal 324 UU No. 1 tahun 1974 bahwa bagi laki-laki yang ingin kawin lebih dari seorang hatus dengan izin pengadilan dengan persyaratan tertentu. Perilaku yang ingin dirubah adalah kawin liar.

- Untuk mengubah perilaku pengemis dijalan, maka Pemda Makassar mengeluarkan Ranper larangan mengemis dan larangan memberi dijalan-jalan raya disertai sanksi tertentu.

Fungsi hukum sebagai simbol

Artinya hukum alat utnuk menterjemahkan istilah-istilah yang tidak awam, simbol-simbol suatu aturan hukum tertentu. Misalnya, dalam pasal 362 KUHPidana, dikatakan bahwa seseorang yang mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dengan jalan melawan hukum, dapat dipidana. Maksu dari mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dengan jalan melawan hukum, diartikan sebagai tindakan pencurian yang harus dihukum. Dengan adanya simbol-simbol seperti ini pula orang dapat mengerti mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tujuan dan Fungsi Hukum Secara Umum

0 comments:

Post a Comment