Informasi Seputar Dunia Hukum how to address a lawyer, financial freedom reverse mortgage, raymond a mason school of business, dog bite lawyer los angeles, personal injury lawyer salaries,attorney maritime, attorney maritime, birth injury lawyer, personal injury attorney tampa fl, medical malpractice lawyer nj, tax attorney houston, personal injury lawyer jersey city, emc insurance companies, medical malpractice lawyers nj,

Saturday, December 28, 2013

Penggolongan Atau Klasifikasi Hukum

Penggolongan atau Klasifikasi Hukum

Hukum jika ditinjau dari penggolangan atau klasifikasinya maka secara lazimnya dapat dilihat dari:


1. Sumber Hukum
a. Sumber hukum materil
b. Sumber hukum Formal

1. UU, yaitu hukum yang tercantum di perundang-undangan
2. Kebiasaan, yaitu yang terdapat dalam nilai yang hidup di masyarakat tetapi telah mendapat pengakuan/perhatian dari penguasa masyarakat dalam wujud putusan-putusan.
3. Traktak
4. Yurisprudensi
5. Doktri
6. Hukum Agama

2. Daerah Kekuasaannya
a. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu wilayah negara
b. Hukum internasional, yaitu hukum yang berlaku diseluruh duni
c. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dinegara asing

3. Kekuatan Sanksinya
a. Hukum paksa (hukum yang bersifat memaksa = dwingend recht)
Hukum yang oleh keadaan apapun harus ditaati, tidak boleh dikesampingkan oleh perjanjian dari kedua belah pihak. Dengan demikian, hukum paksa bersifat mutlak (absolut) untuk ditaati. Bila tidak ditaati maka akan diberi sanksi. Lazimnya hukum paksa ini terdapat peraturan-peraturan yang mengatur tentang tata tertib dan kebaikan moral kesusilaan. Norma-norma ini banyak terdapat dalam norma hukum pidana. Hukum dalam keadaan apapun harus dilaksanakan oleh para pencari hukum dan fungsionaris. Ia tidak diperkenankan melakukan penyimpangan.

Suatu penyimpangan dari hukum memaksa menyebabkan timbulnya akibat bahwa perbuatan itu tidak sah, dapat dinyatakan batal atau malahan batal sama sekali demi hukum.
Contoh:
- Pasal 1334 (2) KUHPerdata
Seorang ahli waris tidak dapat menolak bagiannya dari warisan, sebelum warisan itu terbuka atau mengadakan perjanjian mengenai warisan itu. Kalau ada seorang ahi waris mebolak bagiannya pada waktu pewaris masih hidup atau pada waktu sebelum pembagian warisan diadakan maka penolakan tersebut tidak dapat diakui sah

- Pasal 147 KUHPerdata
Perjanjian perkawinan harus dibuat dalam suatu akte notaris. Peraturan ini tidak dapan diganti dengan suatu perjanjian yang tujuannya berlainan. Peraturan ini tidak dapat dikesampingkan oleh suatu perjanjian yang bertentangan. Bilamana perjanjian itu tidak dibuat dalam suatu akte notaris, maka perjanjian itu bagi hukum tidak ada.

b. Hukum tambahan (hukum yang bersiat mengatur atau menambah = aanvullend recht)
Hukum ini dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak. Dengan demikian suatu aturan dalam pelaksanaannya oleh yang berkepentngan dijalankan menyimpang asalkan ada perjanjian sebelumnya. Suatu aturan hukum tertentu bisa tidak ditaati asalkan sebelumnya telah dibuat yang lain mengenai perbuatan hukum tertentu.
Contoh: Pasal 1559 KUHPerdata

“Penyewa tidak boleh menyewakan lagi barang yang disewanya, dst”. Dalam keadaan konkret, penyewa dapat juga menyewakan lagi barang yang disewanya, mereka tidak memilih peraturan yang tercantum dalam pasal tesebut. Mereka tidak tidak memilih peraturan yang tercantum, tetapi walaupun menyimpang tetap tidak dianggap melakukan pelanggaran karena tidak dipaksa taat pada kaedah tersebut. Pembenaran penyimpangan terhadap kaedah yang berkaitan dengan perikatan/perjanjian dimungkinkan dengan adanya pasal 1338 KUHPerdata bahwa perjanjian menjadi undang-undang bagi yang membuatnya.

4. Isinya
a. Publik, yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antara negara dengan perseorangan
b. Privat, yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya atau orang (pribadi) dengan negara sebagai pribadi.

a. Hukum Publik
1) Hukum pidana
Keseluruhan peraturan hukum yang mengatur/menerangkan tentang perbuatan mana yang merupakan kejahatan/pelanggaran serta hukumannya oleh negara kepada si pelanggar.
- Hukum pidana obyektif, yaitu semua larangan/perintah yang berakibat dijatuhkannya siksaan sebagai hukuman oleh negara kepada si pelanggar.
(1) Pidana obyektif dalam arti luas = pidana materil dan formal
(2) Pidana obyektif dalam arti sempit = pidana formal
- Hukum pidana subyektif, yaitu hukum yang mengatur hak negara untuk menghukum siapa saja yang melanggar hukum pidana obyektif
- Hukum pidana sipil, yaitu hukum pidana yang hanya berlaku untuk orang sipil
- Hukum pidana militer, yaitu hukum pidana yang hanya berlaku untuk militer
- Hukum pidana fiscal, yaitu hukum pidana yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pajak

2) Hukum negara
a) HTN, yaitu hukum yang berupa hukum-hukum yang mengatur kewajiban sosial dan kekuasaan negara
b) HTUN/ HAN, yaitu hukum yang mengatur susunan dan kekuasaan alat perlengkapan badan umum atau hukum yang mengatur semua tugas dan kewajiban dari pejabat pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Misalnya, UU Pokok Kepegawaian (UU No. 8 tahun 1974)

b. Hukum privat
1) Hukum Perdata, yaitu hukum yang bertujuan menjamin kepastian hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya atau antara seorang dengan pemerintah sebagai pribadi.
2) Hukum dagang, yaitu keseluruhan peraturan yang meliputi perbuatan manusia didaam masyarakat terutama dilapangan perniagaan
3) Hukum perselisihan, yaitu hukum yang menerangkan peraturan mana yang berlaku terhadap suatu hubungan hukum apabila para pihak mempunyai tata hukum (system hukum) yang berlainan

a) Hukum perselisihan Internasional
b) Hukum perselisihan Nasional
- Hukum Intergentil (Hukum antar golongan), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang-orang (golongan) dalam suatu negara atau masyarakat yang tunduk kepada hukum perdata yang berlainan. Contohnya seorang WNI keturunan Eropa yang menjual mobil kepada seorang WNI asli.
- Hukum Interlokal (Hukum antar tempat), yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara oaring Indonesia asli dari masing-masing lingkungan hukum adat. Contohnya orang Minangkabau yang menikah dengan orang Sulawesi.
- Hukum Interreligeus (Hukum antar agama), yaitu hukum yang mengatur antara perkawinan antar dua orang yang berlainan agamanya dan akibat hukum dalam perkawinan tersebut. Contohnya orang Ambon yang beragama Kristen menikah dengan orang Aceh yang beragama Islam.
- Hukum Interregonal (Hukum antar bagian), yaitu hukum yang mengatur hukum antara penduduk Negara bagian. Hukum ini berlaku pada zaman penjajahan/kolonial. Contohnya mahasiswa Indonesia yang sedang belajar di Negara Belanda menikah dengan orang Belanda

5. Fungsinya
a. Hukum materil, yaitu hukum yang mengatur isi perhub.hukum antara kedua belah pihak atau yang menerangkan perbuatan mana yang dapat dihukum dan hukuman apa yang dapat dijatuhakan. Contoh:
1) Buruh wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana yang ditetapkan dalam perjanjian kerjanya. (diatur dalam pasal 1603 KUHPerdata)
2) Barang siapa membuat surat palsu sehingga meahirkan suatu hak, perutangan, …….. dst. Dihukum penjara setinggi-tingginya 6 tahun (diatur dalam pasal 236 KUHPerdata)

b. Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur cara mempertahankan hak materil. Misalnya dalam suatu peristiwa utang piutang
Ø Hukum materil mengatur bahwa yang punya utang harus bayar, tidak membayar harus dipenjara sekian tahun
Ø Kemudian terjadi kasus,seseorang tidak membayar utangnya, maka hukum formil mengatur tentang cara menuntut hak-haknya berupa piutang tersebut. Misalnya, calon penggugat mengajukan gugatan. Cara mengujukan alat-alat bukti dan sebagainya.

6. Bentuknya
a. Tertulis
b. Tidak tertulis

7. Waktu berlakunya
a. Ius constitutum → hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang pada waktu dan tempat tertentu.
b. Ius constituendum → hukum yang berlaku pada masa yang akan dating
c. Hukum asasi → hukum yang berlaku dimana, kapan dan siapa saja

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Penggolongan Atau Klasifikasi Hukum

0 comments:

Post a Comment