Informasi Seputar Dunia Hukum how to address a lawyer, financial freedom reverse mortgage, raymond a mason school of business, dog bite lawyer los angeles, personal injury lawyer salaries,attorney maritime, attorney maritime, birth injury lawyer, personal injury attorney tampa fl, medical malpractice lawyer nj, tax attorney houston, personal injury lawyer jersey city, emc insurance companies, medical malpractice lawyers nj,

Tuesday, January 24, 2017

Konsep Dasar Hukum Pengungsi Internasional

Hukum pengungsi internasional adalah hukum yang relative baru. Gagasan ini muncul karena adanya kesadaran bahwa masalah pengungsi tidak hanya berhubungan dengan masalah bantuan materi belaka. Permasalahan pengungsi juga harus dihubungkan dengan aspek yuridis.

Untuk menempatkan istilah pengungsi dengan tepat di ranah yuridis, terdapat tiga  peristilahan, yaitu suaka, pencari suaka, dan pengungsi. Suaka adalah penganugerahan perlindungan dalam wilayah suatu negara kepada orang-orang dari negara lain yang datang ke negara bersangkutan karena menghindari pengejaran atau bahaya besar. Suaka inilah kemudian menjadikan seorang pencari suaka (ayslum seeker) menjadi pengungsi. Pada draf yang dibuat UNHCR, suaka diartikan sebagai pengakuan secara resmi oleh negara bahwa seseorang adalah pengungsi dan memiliki hak dan kewajiban tertentu.


Selanjutnya terdapat pula beberapa istilah dalam penyebutan pengungsi, yaitu imigran gelap dengan padanan kata illegal migran, pencari suaka (asylum seeker), pendatang ilegal, manusia perahu, dan lain sebagainya. Adapun istilah pengungsi dapat dipertukarkan dengan istilah pencari suaka dengan makna yang berimpitan. Para pencari suaka adalah orang yang mencari perlindungan internasional, namun klaim dan status mereka sebagai pengungsi belum diperoleh dari UNHCR. Status pengungsi ini penting untuk didapatkan karena dengan status pengungsi maka hukum internasional akan bekerja dengan segala sistem dan mekanisme perlindungannya.


Menurut hukum internasional, untuk dapat diakui sebagai pengungsi harus memenuhi kriteria yang ada dalam instrumen ketentuan pengungsi secara global. Instrumen tersebut termuat dalam Konvensi 1951 Mengenai Status Pengungsi. Pasal 1 ayat (1) Konvensi mengenai Status Pengungsi mendefinisikan pengungsi sebagai : “Has been considered a refugee under the Arrangements of 12 May 1926 and 30 June 1928 or under the Conventions of 28 October 1933 and 10 February 1938, the Protocol of 14 September 1939 or the Constitution of the International Refugee Organization”

Menurut Pasal 1 ayat (1) di atas, pengungsi adalah orang-orang yang telah dianggap sebagai pengungsi menurut pengaturan-pengaturan 12 Mei 1926 dan 30 Juni 1928, atau menurut Konvensi 28 Oktober 1933 dan 10 Februari 1938, Protokol 14 September 1939 atau Konstitusi Organisasi Pengungsi Internasional.

Pengertian Pengungsi Dalam Hukum Pengungsi Internasional


Di negara-negara maju kajian tentang hukum pengungsi sudah merupakan bahasan yang spesifik. Sejak tahun 1950-an kajian terhadap hukum pengungsi lebih intens terutama pada pembakuan istilah-istilah.

Berdasarkan Konvensi mengenai Status Pengungsi tahun 1951 pengungsi di definisikan sebagai seseorang atau sekelompok orang yang oleh karena rasa takut yang wajar akan adanya kemungkinan dianiaya berdasarkan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada suatu kelompok sosial tertentu, atau karena pandangan politiknya, berada di luar negeri kebangsaannya. Rasa takut tersebut menyebabkan pengungsi tidak memperoleh dan tidak berkehendak berada di dalam perlindungan negerinya.

Menurut Protokol Tanggal 31 Januari 1967 mengenai Status Pengungsi (Protocol Relating to the Status of Refugees of 31 January 1967) Pengertian pengungsi yang terdapat dalam Pasal 1 ayat 2 Protokol tanggal 31 Januari 1967, yaitu : “For the purpose of the present Protocol, the term “refugee” shall, except as regards the application of paragraph 3 of this article, mean any person within the definition of article 1 of the Convention as if the words “As a result of events occurring before 1 January 1951 and ...” “and the words”... “a result of such events”, in article 1 A (2) were omitted.”

Jadi, pengertian pengungsi menurut Protokol 1967 memperluas efektivitas perlindungan internasional terhadap para pengungsi yang dimaksudkan guna mengembangkan instrumen hukum internasional bagi para pengungsi. Dengan menghilangkan “sebagai hasil dari peristiwa sebelum 1 Januari 1951” dan “sebagai akibat dari peristiwa tersebut”, cakupan perlindungan pengungsi menjadi lebih luas, sehingga efektivitas perlindungan juga dapat diperoleh oleh para pengungsi sesudah tahun 1951.

Sedangkan menurut Wagiman seseorang atau sekelompok orang dapat dikategorikan sebagai pengungsi jika memenuhi beberapa unsur dalam instrumen pasal tersebut. Di antara unsur tersebut adalah : (a) adanya penganiayaan atau penyiksaan (persecution) dikarenakan alasan ras, agama, kebangsaan atau keanggotaan dari kelompok social tertentu ataupun opini politik, (b) berada di luar negaranya (c) tidak bias atau karena ketakutan itu, tidak bersedia untuk dilindungi oleh negara tersebut, (d) tidak mempunyai kewarganegaraan karena peristiwa di negaranya.

Jenis-Jenis Pengungsi Menurut Hukum Internasional


Latar belakang terjadinya pengungsi dapat dikelompokkan dalam dua jenis, yakni :
a) Pengungsian karena bencana alam (Natural Disaster). Pengungsian ini pada prinsipnya masih dilindungi negaranya. Para pengungsi ini keluar dari daerah suatu negara untuk menyelamatkan jiwanya, dan orang-orang ini masih mendapatkan perlindungan dan pertolongan dari Negara asalnya.
b) Pengungsian karena bencana yang dibuat manusia (Man Made Disaster). Pengungsi yang dimaksud di sini pada prinsipnya keluar dari negaranya karena menghindari tuntutan dan penganiayaan di negaranya. Biasanya pengungsi ini karena alasan politik terpaksa meninggalkan negaranya. Orang-orang ini tidak lagi mendapat perlindungan dari pemerintah di mana ia berasal.

Dari dua jenis pengungsi di atas yang diatur oleh Hukum Internasional sebagai Refugee Law (Hukum Pengungsi Internasional) adalah jenis yang kedua, sedang pengungsi karena bencana alam itu tidak diatur dan dilindungi oleh Hukum Internasional. 

Macam-Macam Pengungsi dalam Hukum Pengungsi Internasional


SHaryo Mataram dalam Prasetyo Hadi membagi dua macam Refugees, yaitu Human Rights Refugees dan Humanitarian Refugees :
a) Human Rights Refugees adalah pengungsi yang (terpaksa) meninggalkan negara atau kampung halamannya karena adanya “fear of being persecuted”, disebabkan masalah ras, agama, kebangsaan, atau keyakinan politik. Telah ada konvensi dan protokol yang mengatur status dari Human Rights Refugees ini.
b) Humanitarian Refugess adalah pengungsi yang terpaksa meninggalkan negara atau kampung halamannya karena merasa tidak aman disebabkan adanya konflik bersenjata yang berkecamuk dalam negaranya. Pada umumnya, di Negara tempat mengungsi dianggap sebagai “alien”. Menurut Konvensi Geneva 1949, “alien” ini diperlakukan sebagai “protected persons”. Dengan demikian mereka mendapat perlindungan seperti yang diatur, baik dalam Konvensi Geneva 1949 (terutama Bag. IV), maupun dalam Protokol Tambahan I-1977.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa, baik International Humanitarian Law maupun International refugees Law mengatur masalah “refugess”. International Humanitarian Law memberikan perlindungan kepada “ humanitaran refugess”, sedang Internasional Refugees mengatur “human rights refugees”.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Konsep Dasar Hukum Pengungsi Internasional

0 comments:

Post a Comment