Informasi Seputar Dunia Hukum how to address a lawyer, financial freedom reverse mortgage, raymond a mason school of business, dog bite lawyer los angeles, personal injury lawyer salaries,attorney maritime, attorney maritime, birth injury lawyer, personal injury attorney tampa fl, medical malpractice lawyer nj, tax attorney houston, personal injury lawyer jersey city, emc insurance companies, medical malpractice lawyers nj,

Tuesday, January 24, 2017

Pengertian Dan Penjelasan Teori Perbandingan Hukum

Perbandingan hukum adalah cabang dari ilmu hukum yang memperbandingkan sistem-sistem hukum yang berlaku di dalam satu atau beberapa masyarakat. Alasan dari timbulnya perbandingan hukum adalah karena hukum merupakan gejala sosial dan bagian dari kebudayaan bangsa. Tiap bangsa mempunyai kebudayaan sendiri yang berbeda dengan kebudayaan bangsa lainnya dan akhirnya membuahkan hukum tersendiri, sehingga sistem hukum darinegara yang satu akan berbeda dengan sistem hukum negara yang lain sehingga perlu adanya suatu perbandingan dari beberapa sistem hukum tersebut.

Kegunaan dari penerapan perbandingan hukum adalah untuk memberikan pengetahuan tentang persamaan dan perbedaan antara berbagai bidang dan sistem hukum, serta pengertian dan dasar system hukum. Dengan pengertian tersebut akan mudah mengadakan unifikasi, kepastian hukum, dan penyederhanaan hukum. Hasil-hasil perbandingan hukum akan bermanfaat bagi penerapan hukum dalam masyarakat, terutama untuk mengetahui bidang-bidang hukum yang dapat diunifikasikan dan bidang mana yang harus diatur dengan hukum antar tata hukum.

Membandingkan hukum negara yang satu dengan negara yang lain sebenarnya tidak hanya bertujuan membahas mengenai perbedaan dan persamaan sistem hukumnya saja, namun juga bertujuan untuk membantu memberikan masukan dalam membentuk hukum agar lebih baik ke depannya. Sasaran perbandingan hukum ialah sistem atau bidang hukum di negara yang mempunyai lebih dari satu sistem hukum.

Pendapat Ahli Hukum tentang Perbandingan Hukum 


Hendri C Black dalam Soerjono Soekanto mendefinisikan perbandingan hukum sebagai “the study of the principle of legal science by the comparison of various system of law”. Menurutnya, ada suatu kecenderungan untuk mengkualifikasikan perbandingan hukum sebagai metode karena yang dimaksud sebagai perbandingan adalah “proceeding by the method of comparison”.

Hal senada juga paparkan Ole Lando dalam Soekanto mengenai perbandingan hukum, menurutnya perbandingan hukum merupakan suatu ilmu (cabang ilmu) yang kemudian juga menjadi metode dalam kajiannya.

Cara atau Metode-Metode Dalam Perbandingan Hukum 

Hukum yang telah diketahui dan akan diperbandingkan disebut “comparatum”, sedangkan hukum yang akan diperbandingkan dengan yang telah diketahui disebut “comparandum”. Setelah diketahui kedua hukum itu, perlu ditetapkan apa yang akan diperbandingkan, misalnya mengenai perjanjian, perkawinan dan sebagainya, ini disebut “tertium comparatum”.

Cara Memperbandingkan Hukum 

Dalam memperbandingkan hukum dikenal dua cara, yaitu memperbandingkan secara makro dan secara mikro. Perbandingan secara makro adalah suatu cara memperbandingkan masalah-masalah hukum pada umumnya, seperti membandingkan hukum suatu negara dengan negara lain secara umum. Perbandingan secara mikro adalah suatu cara memperbandingkan masalah-masalah hukum tertentu antara suatu Negara dengan negara lain. Tidak ada batasan tajam antara perbandingan secara makro dan mikro.


Metode Memperbandingkan Hukum

Menurut Tahir Tungadi, seperti dikutip oleh Soeroso, dalam perbandingan hukum dapat dipergunakan: 

  • Metode perbandingan hukum penalaran (Descriptive Comparative Law), metode ini dilakukan dengan cara memberikan suatu ilustrasi deskriptif tentang bagaimana suatu peraturan hukum itu diatur di dalam berbagai sistem hukum tanpa adanya penganalisaan lebih lanjut. 
  • Metode perbandingan hukum terapan (Applied Comparative Law), metode ini mempergunakan hasil perbandingan hukum deskriptif untuk memilih mana dari pranata-pranata hukum yang diteliti itu paling baik serta cocok untuk diterapkan. Metode ini digunakan untuk kepentingan lembaga-lembaga legislatif untuk menyusun rancangan undang-undang, oleh pengacara dan notaris untuk pembuatan kontrak, oleh hakim untuk menjatuhkan keputusankeputusan yang tepat, atau oleh pemerintah untuk mengambil putusan yang adil. 
  • Metode perbandingan hukum sejarah (Comparative History Of Law), metode ini sangat berkaitan dengan sejarah sosiologi hukum, antropologi hukum dan filsafat hukum. 
  • Metode Perbandingan Hukum Modern, metode ini menggunakan metode kritis, realistis dan tidak dogmatis. Kritis bermakna tidak mementingkan perbedaan atau persamaan dari berbagai sistem hukum semata, realistis bermakna perbandingan hukum bukan saja meneliti perundang-undangan, keputusan pengadilan atau doktrin, tidak dogmatis bermakna karena perbandingan hukum tidak hendak terkekang dalam kekakuan dogma-dogma seperti yang sering terjadi pada tiap-tiap tata hukum.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Pengertian Dan Penjelasan Teori Perbandingan Hukum

0 comments:

Post a Comment