Informasi Seputar Dunia Hukum how to address a lawyer, financial freedom reverse mortgage, raymond a mason school of business, dog bite lawyer los angeles, personal injury lawyer salaries,attorney maritime, attorney maritime, birth injury lawyer, personal injury attorney tampa fl, medical malpractice lawyer nj, tax attorney houston, personal injury lawyer jersey city, emc insurance companies, medical malpractice lawyers nj,

Saturday, June 29, 2013

Kelemahan Perlindungan Nasabah Kartu Kredit

Perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna jasa kartu kredit belum dapat berjalan dengan semestinya. banyak faktor penghambat yang menjadi kendala yang dapat mempengaruhi pelaksanaan perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna jasa kartu kredit, antara lain :


a) Dilihat dari sisi pelaku usaha

Tidak menutup kemungkinan yang besar bahwa kendala yang dihadapi di dalam perlindungan nasabah kartu kredit juga berasal dari pihak pelaku usaha itu sendiri, ini dikarenakan menyangkut human error, dimana kesalahan yang terjadi di dalam transaksi kartu kredit juga didasari oleh pihak Bank, misalnya pihak bank bertanggung jawab untuk memperoleh tanda bukti penerimaan dari penerima uang, masalah transfer dana yang tidak sampai ke tangan nasabah kartu kredit.

b) Dilihat dari sisi nasabah sebagai konsumen

Dimana pihak pemegang kartu kredit selaku konsumen tidak membaca informasi yang jelas dan kurang teliti pada saat penandatanganan aplikasi kartu kredit.

c) Dilihat dari sisi lain-lain (teknologi dan tanggungjawab pihak terkait)

• Memungkinkan terjadinya penyalahgunaan atau kejahatan jasa layanan elektronik oleh pihak yang tidak bertanggung jawab .

· Nasabah akan mengalami kesulitan melakukan klaim kepada pihak bank apabila terjadi permasalahan karena beberapa jasa pelayanan elektronik tersebut, sebab tidak ada bukti atas transaksi yang dilakukan oleh nasabah.

· Kondisi VSAT ( Jaringan Vertikal Satelit ) adalah jaringan komunikasi yang seringkali menjadi hambatan , karena teknologi canggih yang digunakan bank tersebut belum dapat memberikan kenyamanan yang maksimal bagi nasabahnya.

• Sumber daya manusia yang kurang mendukung.

• Kurang berperannya pihak-pihak yang terkait dengan perlindungan terhadap nasabah kartu kredit, yaitu Bank Indonesia dalam upayanya untuk memberikan perlindungan kepada nasabah perbankan masih terbatas pada kegiatan operasional dari suatu Bank. Atau Lembaga perlindungan konsumen belum berperan secara aktif dalam memberikan perlindungan kepada konsumen termasuk juga kepada nasabah perbankan. Hal ini dikarenakan kurangnya sosilalisasi dari lembaga tersebut sehingga nasabah perbankan tidak memiliki informasi yang cukup mengenai keberadaan dari lembaga ini. Dari hasil penelitian diketahui bahwa apabila terjadi permasalahan antara nasabah perbankan dengan pihak bank maka penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah antara nasabah dengan pihak bank. Hal ini disebabkan oleh karena menyangkut kredibilitas nama bank tersebut dimata masyarakat.

d) Dilihat dari Perundang-undangan

Bahwa selama ini belum ada peraturan khusus mengenai transaksi Electronic Funds Transfer khususnya kartu kredit di Indonesia untuk dijadikan acuan atau dasar. Meskipun sekarang ini Pemerintah telah mensahkan Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun dirasakan undang – undang tersebut belum efisien, hal ini dikarenakan terdapat adanya kritik di tubuh undang – undang itu sendiri. Kebijakan pengaturan untuk menangani kejahatan yang timbul melalui kartu kredit nampaknya belum jelas dan masih ragu – ragu. Dalam Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hanya terdapat satu pasal yang mengatur kejahatan kartu kredit, yaitu berkaitan dengan perbuatan menggunakan dan / mengakses kartu kredit orang lain secara tanpa hak. Berdasarkan pada alur proses transaksi kartu kredit, ketentuan dalam Pasal 51 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hanya dapat menjangkau pelanggaran pada tahapan card embossing and delivery ( courir / recipient or customer ) dan usage.

Namun demikian, tidak semua modus operandi dalam tahapan tersebut dapat terjangkau, karena ketentuan Pasal 51 juncto Pasal 34 hanya mengatur perbuatan oleh orang yang menggunakan kartu kredit, tetapi tidak termasuk pedagang atau juga pengelola yang juga dapat menjadi pelaku kejahatan kartu kredit.[1][14]. Sehingga apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan hal ini maka menggunakan Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk menyelesaikannya, meskipun UUPK itu sendiri tidak mengatur secara khusus transaksi–transaksi EFT khususnya kartu kredit yang menggunakan sarana teknologi.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Kelemahan Perlindungan Nasabah Kartu Kredit

0 comments:

Post a Comment