Informasi Seputar Dunia Hukum how to address a lawyer, financial freedom reverse mortgage, raymond a mason school of business, dog bite lawyer los angeles, personal injury lawyer salaries,attorney maritime, attorney maritime, birth injury lawyer, personal injury attorney tampa fl, medical malpractice lawyer nj, tax attorney houston, personal injury lawyer jersey city, emc insurance companies, medical malpractice lawyers nj,

Friday, November 16, 2012

Contoh Regeling

Berikut contoh Regeling

                                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 1965
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 10
TAHUN 1962, TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG KRISIS IMPOR 1933
(LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 44) MENJADI UNDANG-UNDANG

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:

1.      bahwa dalam rangka pelaksanaan Ekonomi Terpimpin dan Komando Tertinggi Operasi Ekonomi, perlu segera diambil tindakan-tindakan penertiban mengenai peraturanperaturan yang tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini;
2.      bahwa berhubung dengan hal tersebut pada sub 1, dianggap perlu meninjau kembali Undang-undang Krisis Impor 1933;
3.      bahwa karena keadaan mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat 1 Undang undang Dasar telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
4.      bahwa berdasarkan pasal 22 ayat 2 Undang-undang Dasar, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perl u ditetapkan menjadi Undang-undang.

Mengingat:
1.      Pasal 5 ayat 20, 22 dan pasal 33 Undang-undang Dasar;
2.      Ketetapan M.P.R.S. No. I dan II MPRS/1960;
3.      Instruksi Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi No. 2/Ko. T.O.E. tertanggal 18 Mei 1962;
4.      Undang-undang Krisis Impor 1933.

Dengan Persetujuan:

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG,
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1962
TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG KRISIS IMPOR 1933 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 44) MENJADI UNDANG-UNDANG, sehingga berbunyi sebagai di bawah ini.

Pasal 1
Mencabut Undang-undang Krisis Impor 1933 (Lembaran Negara 1933 No. 349) serta semua peraturan pelaksanaannya.

Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Agustus 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang Undang ini dengan penempatan dal am Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 14 Juni 1965
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 14 Juni 1985
SEKRETARIS NEGARA,
Ttd.
MOHD ICHSAN

LEMBARAN NEGARA NOMOR 55



PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1965
TENTANG
PENETAPAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1962 TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG KRISIS IMPOR 1933 (LEMBARAN NEGARA  TAHUN 1962 NOMOR 44) MENJADI UNDANG-UNDANG

UMUM
Undang-undang ini diadakan oleh Pemerintah Hindia Belanda guna membendung arus barang dari luar Negeri dengan jalan pembatasan barang-barang impor, terutama ditujukan terhadap sistim dumping yang diadakan oleh Jepang, dalam rangka melindungi industri di Negeri Belanda. Karena pada waktu itu Undang-undang Krisis Impor tersebut juga tidak dipergunakan dalam pembatasan barang-barang impor dan kebijaksanaan dalam impor didasarkan antara lain atas persetujuan dagang antar Negara, maka Undang-undang itu perlu dicabut.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.


Mengetahui:
SEKRETARIS NEGARA,
Ttd.
MOHD ICHSAN

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2760

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Contoh Regeling

2 comments:

  1. contohnya sangat baik, tapi nggak terlalu jelas karena tidak disertai dengan pengertian regeling sendiri secara umum dan juga perkembangannya di Indonesia

    ReplyDelete
  2. terima kasih kunjungannya,kami akan jelaskan regeling pada artikel berikutnya

    ReplyDelete