Berikut contoh Regeling
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
12 TAHUN 1965
TENTANG
PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 10
TAHUN
1962, TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG KRISIS IMPOR 1933
(LEMBARAN
NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 44) MENJADI UNDANG-UNDANG
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
1.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Ekonomi
Terpimpin dan Komando Tertinggi Operasi Ekonomi, perlu segera diambil
tindakan-tindakan penertiban mengenai peraturanperaturan yang tidak sesuai lagi
dengan keadaan dewasa ini;
2.
bahwa berhubung dengan hal tersebut pada
sub 1, dianggap perlu meninjau kembali Undang-undang Krisis Impor 1933;
3.
bahwa karena keadaan mendesak Pemerintah
berdasarkan pasal 22 ayat 1 Undang undang Dasar telah mengatur hal tersebut
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
4.
bahwa berdasarkan pasal 22 ayat 2
Undang-undang Dasar, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perl
u ditetapkan menjadi Undang-undang.
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat 20, 22 dan pasal 33
Undang-undang Dasar;
2.
Ketetapan M.P.R.S. No. I dan II
MPRS/1960;
3.
Instruksi Presiden/Panglima Besar
Komando Tertinggi Operasi Ekonomi No. 2/Ko. T.O.E. tertanggal 18 Mei 1962;
4.
Undang-undang Krisis Impor 1933.
Dengan
Persetujuan:
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1962
TENTANG
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG KRISIS IMPOR 1933 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 44)
MENJADI UNDANG-UNDANG, sehingga berbunyi sebagai di bawah ini.
Pasal
1
Mencabut
Undang-undang Krisis Impor 1933 (Lembaran Negara 1933 No. 349) serta semua peraturan
pelaksanaannya.
Pasal
2
Undang-undang
ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan mempunyai daya surut sampai
tanggal 3 Agustus 1962.
Agar supaya
setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang Undang ini
dengan penempatan dal am Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 14 Juni 1965
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO
Diundangkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 14 Juni 1985
SEKRETARIS
NEGARA,
Ttd.
MOHD
ICHSAN
LEMBARAN
NEGARA NOMOR 55
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
12 TAHUN 1965
TENTANG
PENETAPAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1962 TENTANG PENCABUTAN
UNDANG-UNDANG KRISIS IMPOR 1933 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 44) MENJADI UNDANG-UNDANG
UMUM
Undang-undang
ini diadakan oleh Pemerintah Hindia Belanda guna membendung arus barang dari
luar Negeri dengan jalan pembatasan barang-barang impor, terutama ditujukan
terhadap sistim dumping yang diadakan oleh Jepang, dalam rangka melindungi
industri di Negeri Belanda. Karena pada waktu itu Undang-undang Krisis Impor
tersebut juga tidak dipergunakan dalam pembatasan barang-barang impor dan
kebijaksanaan dalam impor didasarkan antara lain atas persetujuan dagang antar
Negara, maka Undang-undang itu perlu dicabut.
PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas.
Pasal
2
Cukup jelas.
Mengetahui:
SEKRETARIS
NEGARA,
Ttd.
MOHD
ICHSAN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA NOMOR 2760
contohnya sangat baik, tapi nggak terlalu jelas karena tidak disertai dengan pengertian regeling sendiri secara umum dan juga perkembangannya di Indonesia
ReplyDeleteterima kasih kunjungannya,kami akan jelaskan regeling pada artikel berikutnya
ReplyDelete