Informasi Seputar Dunia Hukum how to address a lawyer, financial freedom reverse mortgage, raymond a mason school of business, dog bite lawyer los angeles, personal injury lawyer salaries,attorney maritime, attorney maritime, birth injury lawyer, personal injury attorney tampa fl, medical malpractice lawyer nj, tax attorney houston, personal injury lawyer jersey city, emc insurance companies, medical malpractice lawyers nj,

Wednesday, October 30, 2013

Tinjauan Umum Terhadap Asas-Asas Hukum

Asas hukum adalah unsur yang penting dan pokok dari peraturan hukum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum atau ia adalah sebagai ratio legisnya peraturan hukum.

Menurut terminologi bahasa , yang dimaksud dengan istilah asas ada dua pengertian. Arti asas yang pertama adalah dasar, alas pondamen. Sedangkan arti asas yang kedua adalah sesuatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir atau berpendapat, dan sebagainya. Sedangkan menurut R.H. Soebroto Brotodirejo , asas (prinsip) adalah suatu sumber atau sebab yang menjadi pangkal tolak sesuatu; yang inherent dalam segala sesuatu yang menentukan hakikatnya; sifat esensial.

Dalam hukum, asas (hukum) adalah aturan pokok (hoofdregel) yang didapatkan dengan generalisasi daripada sejumlah aturan-aturan hukum. Lebih lanjut dijelaskan oleh Bellefroid bahwa asas hukum umum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum umum merupakan pengendapan dari hukum positif.

Asas hukum secara umum
Skema Asas Hukum

Beberapa Asas Hukum Sebagai Dasar Berlakunya Norma Hukum 

Audi et alteram atau audiatur et altera pars, adalah bahwa para pihak harus didengar Contohnya : apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.

Asas actus non facit reum nisi mens sit rea, an act does not make a person guilty unless his mind guilty. Suatu perbuatan tak dapat menjadikan seseorang bersalah bilamana maksudnya tak bersalah.

 Bis de eadem re ne sit actio atau Ne bis in idem, mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya. Contohnya periksa pasal 76 KUH Pidana.

Clausa rebus sic stantibus, suatu syarat dalam hukum internasional bahwa suatu perjanjian antar negara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama

Cogitationis poenam nemo patitur, tiada seorang pun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya; Concibatus facit nuptias, perkawinan terjadi karena hubungan kelamin.

De gustibus non est dispotandum, mengenai selera tidak dapat disengketakan.

Errare humanum est turpe, in errore perseverare, membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan.

Fiat justia ruat coelum atau Fiat justitia pereat mundus, sekalipun esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah, keadilan harus tetap ditegakkan.

Geen straf zonder schuld, tiada hukuman tanpa kesalahan.

Hodi mihi cras tibi, ketimpangan atau ketidakadilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat.

In dubio pro reo, dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa. Juro suo uti nemo cogitur, tak ada seorang pun yang diwajibkan menggunakan haknya. Contohnya orang yang berpiutang tidak mempunyai kewajiban untuk menagih terus.

Koop breekt geen huur, jual beli tidak memutuskan sewa- menyewa. Perjanjian sewa-menyewa tidak berubah, walaupun barang yang disewanya beralih tangan. Lebih jelas periksa Pasal 1576 KUH Perdata.

Lex dura sed ita scipta atau Lex dura sed tamente scripta, undang-undang adalah keras tetapi ditulis demikian. Contohnya Pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Lex niminem cogit ad impossibilia, undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin. Contohnya periksa Pasal 44 KUHP.

Lex posterior derogat legi priori atau Lex posterior derogat legi anteriori, undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan indang-undang yang lama, Contohnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Undang-Undang Lalu lintasdan Angkutan Jalan mengesampingkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965;

Lex spesialis derogat legi generali, undang-undang yang khusus didahulukan berlakunya daripada undang-undang yang umum, Contohnya pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata dalam hal perdagangan;

Lex superior deragot legi inferiori, undang-undang yang lebih tinggi mengeyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya.

Matrimonium ratum et non consummatum, perkawinan yang dilakukan secar formal, namun belum dianggap jadi mengingat belum terjadi hubungan kelamin. Contoh yang identik yaitu dalam perkawinan suku Sunda, yang disebut Randa Bengsat.

Melius est acciepere quam facere injuriam, lebih baik mengalami ketidakadilan, daripada melakukan ketidakadilan.

Modus Vivendi, cara hidup bersama.

Nemo plus juris transferre potest quam ipse habet, tak seorang pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia memiliki.

Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketantuan pidana dalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu. Asas ini dipopulerkan oleh seorang yang bernama Anselem von Feuerbach. Lebih jelas periksa Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Opinio necessitates, keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan.

Pacta sunt servanda, setiap perjanjian itu mengikat para pihak lain harus ditaati dengan itikad baik. Lebih jelas periksa Pasal 1338 KUH Perdata.

Podor est qui prior est, siapa yang datang pertama, dialah yang beruntung.

Presumption of innocence, biasa juga disebut asas praduga tidak bersalah, yaitu bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah sebelum ada putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan yang tetap. Lebih jelas lihat Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP butir 3 c.

Primus inter pares, yang pertama (utama) di antara sesama.

Princeps legibus solutus est, kaisar tidak terkait oleh undang-undang atau para pemimpin sering berbuat sekehendak hatinya terhadap anak buahnya.

Quiquid est in territorio, etiam est de territorio, asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayah Negara tunduk kepada hukum negara itu;

Qui tacet consentire videtur, siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui. Res nullius credit occupant, benda yang ditelantarkan pemiliknya dapat diambil untuk dimiliki.

Summum ius summa injuria, keadilan tertinggi dapat berarti ketidakadilan tertinggi.

Similia similibus, dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal sama pula, tidak pilih kasih. 

Testimonium de auditu, kesaksian dapat didengar dari orang lain.

Unus testis nullus testis, satu orang saksi bukanlah saksi. Lebih jelas periksa Pasal 185 Ayat (2) KUHAP.

Ut sementem feceris ita metes, siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hadilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan manuai badai.

 Vox populi vox dei, suara rakyat adalah suara Tuhan.

Verba Volant scripta manent, kata-kata biasanya tidak berbekas sedangkan apa yang ditulis tetap ada.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tinjauan Umum Terhadap Asas-Asas Hukum

0 comments:

Post a Comment