Yang dimaksud dengan kontrak baku adalah suatu kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan sering kali kontrak tersebut sudah tercetak (boilerplate) dalam bentuk formulir-formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informatif tertentu saja dengan sedikit atau tanpa perubahan dalam klausula-klausulanya, di mana pihak lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai kesempatan atau hanya sekdikit kesempatan untuk menegosiasi atau mengubah klausula-klausula yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku sangat berat sebelah. Dalam Pasal 1 butir 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ditetapkan bahwa “Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen”.
Mariam Darus Badrulzaman menyatakan bahwa perjanjian baku atau kontrak baku adalah perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Sedangkan Sutan Remy Sjahdeni menyatakan bahwa kontrak baku adalah perjanjian yang hampir seluruh klausula-klausulanya sudah dibakukan oleh pemakainya dan pi-hak yang lain pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan.
Mariam Darus Badrulzaman menyatakan bahwa perjanjian baku atau kontrak baku adalah perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Sedangkan Sutan Remy Sjahdeni menyatakan bahwa kontrak baku adalah perjanjian yang hampir seluruh klausula-klausulanya sudah dibakukan oleh pemakainya dan pi-hak yang lain pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan.
Dibeberapa
negara istilah yang sering dipergunakan
untuk kontrak baku antara lain :
- Standardized Mass Contract (Bahasa
Inggris)
- Algemene Voorwaarden (Bahasa
Belanda)
- Standaardvertrag (Bahasa Jerman)
- Futsu Keiyaku Jokan (Bahasa Jepang)
- Kontrak Standar (Bahasa Indonesia)
Pendapat Ahli Tentang Kontrak Baku
Ada beberapa
komentar atau pandangan oleh berberapa ahli hukum tentang kontrak baku ini
antara lain:
- Sluijter menyatakan bahwa perjanjian baku bukan merupakan sebuah perjanjian, sebab kedudukan pengusaha itu (yang berhadapan dengan konsumen) adalah seperti pembentuk undang-undang swasta (legio particuliere wetgever).
- Pitlo menyatakan bahwa perjanjian baku sebagai perjanjian paksa (dwangcontract).
- Stein menyatakan bahwa perjanjian baku dapat diterima sebagai perjanjian berdasarkan fiksi adanya kemauan dan kepercayaan yang membangkitkan kepercayaan bahwa para pihak mengikatkan diri pada perjanjian itu.
- Asser-Rutten menyatakan bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian bertanggung jawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya.
- Hondius menyatakan bahwa perjanjian baku mempunyai kekuatan mengikat berdasarkan kebiasaan (gebruik) yang berlaku di lingkungan masyarakat dan lalu lintas perdagangan.
- Subekti menyatakan bahwa asas konsensualisme ter-dapat dalam Pasal 1320 juncto Pasal 1338 KUH Per-data, pelanggaran terhadap ketentuan ini akan meng-akibatkan perjanjian itu tidak sah dan juga tidak meng-ikat sebagai undang-undang.
- Enggens menyatakan bahwa kebebasan kehendak di dalam perjanjian adalah merupakan tuntutan kesusilaan.
Penjelasan Singkat tentang Kontrak Baku
Dalam kontrak
baku konsumen harus menerima segala akibat yang timbul dari perjanjian tersebut
walaupun akibat itu merugikan konsumen tanpa kesalahannya. Karena pihak yang
kepadanya disodorkan kontrak baku tidak mempunyai kesempatan untuk bernegosiasi
dan berada hanya pada posisi “take it or
leave it”. Dengan demikian, oleh hukum diragukan apakah benar-benar ada
elemen “kata sepakat “ yang merupakan syarat sahnya suatu kontrak dalam kontrak
baku tersebut. Karena itu pula untuk membatalkan suatu kontrak baku, tidaklah
cukup hanya ditunjukkan bahwa kontrak tersebut adalah kontrak baku, sebab
kontrak baku an sich adalah netral.
Untuk dapat membatalkannya, yang perlu ditonjolkan adalah elemen apakah dengan
kontrak baku tersebut telah terjadi penggerogotan terhadap keberadaan posisi
tawar-menawar (bargaining position),
sehingga eksistensi unsur “kata sepakat” di antara para pihak sebenarnya tidak
terpenuhi. Karena itu syarat-syarat sahnya dari suatu kontrak mesti ditinjau
sehubungan dengan adanya kontrak baku ini, antara lain adalah:
Oleh karena itu, terhadap kontrak baku berlaku larangan dalam penyusunannya yaitu:
- Syarat kausa yang halal terutama misalnya jika ada unsur penyalahgunaan keadaan.
- Syarat kuasa yang halal terutama jika adanya unsur pengaruh tidak pantas (undue influence).
- Syarat kesepakatan kehendak, terutama jika ada keterpksaan atau ketidakjelasan bagi salah satu pihak.
Oleh karena itu, terhadap kontrak baku berlaku larangan dalam penyusunannya yaitu:
- Larangan kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekaaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
- Larangan untuk menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya
- Larangan untuk menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
- Larangan kepada pelaku usaha untuk mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit atau tidak dapat dibaca secara jelas atau yang mengungkapkannya sulit dimengerti.
Manfaat dr perjanjian baku apa ya
ReplyDelete