Informasi Seputar Dunia Hukum how to address a lawyer, financial freedom reverse mortgage, raymond a mason school of business, dog bite lawyer los angeles, personal injury lawyer salaries,attorney maritime, attorney maritime, birth injury lawyer, personal injury attorney tampa fl, medical malpractice lawyer nj, tax attorney houston, personal injury lawyer jersey city, emc insurance companies, medical malpractice lawyers nj,

Sunday, November 10, 2013

Sumber sumber hukum di Indonesia

Yang dimaksud dengan sumber hukum di Indonesia adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.

Adapun arti dari frasa "dengan segala sesuatu" dalam kalimat di atas adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, seperti faktor ekonomi, politik, sosial, adama, dan sebagainya.

Mungkin lebih tepat bila dikatakan sumber hukum adalah tempat dimana dapat ditemukan suatu aturan (hukum) untuk dijadikan sebagai rujukan dalam pengambilan suatu putusan (A. Ali, Teori hukum).

Sumber Hukum Menurut Ahli

Pada umumnya, para ahli hukum di Indonesia membedakan sumber hukum ke dalam 2 macam yakni sumber hukum materil dan sumber hukum formal.

Sumber hukum materil

Sumber hukum materil adalah tempat darimana materi hukum diambil. Atau lebih tepat dikatakan sumber hukum materil adalah suatu tempat pengambilan aturan (hukum) yang berasal dari masyarakat sendiri, berupa kaedah-kaedah/nilai yang hidup dalam masyarakat, seperti kaedah kebiasaan yang disebut dengan adat/hukum adat.

Sumber hukum formal

Sumber hukum formal adalah tempat pengambilan aturan (hukum) secara langsung yang dapat mengikat masyarakat. Oengertian aturan secara langsung artinya yaitu suatu aturan telah tersedia dalam bentuk produk hukum pemerintah seperti UU, PP, Perda, dsb. Dengan demikian hakim tinggal membuka kitab-kitab/ buku-buku perundang-undangan. Misalnya kasus pencurian, tinggal membuka kitab hukum pidana.

Dikatakan sumber hukum formal hanya karena mengingat cara terjadinya/timbulnya hukum (aturan) yakni sengaja dibuat oleh yang berkompeten (pemerintah dan DPR)

Sumber hukum formal menurut Van Apeldoorn ada 5 yaitu:

1. Uundang-Uundang (statute)
2. Kebiasaan (costum)
3. Traktat (perjanjian internasional)
4. Yurisprudensi (putusan-putusan hakim)
5. Doktrin (pendapat ahli hukum terkenal)
6. Hukum agama → tambahan

Penjelasan Singkat Sumber Hukum Formal

Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa sumber hukum formal ada 5, namun para ahli hukum Indonesia menambahkan 1 lagi yaitu sumber hukum dari hukum agama.
Sumber Hukum Formal di Indonesia

Undang-Undang

Undang-undang ini sering juga diidentikkan dengan hukum tertulis (ius scripta), sebagai lawan dari hukum tak tertulis (ius nom scripta).

Pengertian “tertulis” disini tidak bisa dilihat secara harfiah dari wujudnya yang tertulis dengan suatu alat tulis/alat cetak dalam satu lembar kertas/ lembaran lain tetapi “tertulis” maksudnya yaitu suatu produk hukum sengaja dirumuskan/ dibuat oleh lembaga pembentuk hukum (yang berwenang) khusus yaitu pemerintah dengan persetujuan DPR bagi Indonesia.

Undang-Undang dapat dapat dibedakan dalam 2 arti:

a. Undang-Undang dalam arti materil
b. Uundang-Undang dalam arti formal

a. Yang dimaksud dengan Undang-Undang dalam arti materil

Yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari isinya mengikat setiap orang secara umum

Contoh:
- Undang-Undang No 1 tahu 74 tentang Perkawinan

Jika dilihat dari isinya mengikat/berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa kecuali, maka ia disebut dengan UU dalam arti materil. Tetapi ia juga termasuk UU dalam arti formal karena ia dibuat oleh lembaga pembentuk hukum.

- Undang-Undang darurat No 12 tahun 1952 LN 1951 tahun 1978 tentang “Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen”

b. Yang dimaksud dengan Undang-Undang dalam arti formal

Yaitu dilihat dari cara bentuk dan cara terjadinya disebut Undang-Undang. Undang-Undang dalam arti formal adalah ketetapan penguasa yang memperoleh seluruh Undang-Undang karena cara terjadinya/ pembentukannya.

Bagaimana cara terjadinya/ pembentukannya? Yaitu sengaja dibuat oleh penguasa (Presiden dengan persetujuan DPR, pasal 5 UUD 1945 (amandemen))

Contoh:

- Undang-Undang No. 6 tahun 1953 tentang “Tentang Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri”

Kemudian tambahan untuk diketahui isi Undang-Undang itu pada umumnya terdiri atas 3 bagian:

1. Konsiderans, yaitu memuat pertimbangan-pertimbangan mengapa Undang-Undang dibuat

2. Diktum, yaitu pasal-pasal yang menjadi isi pasal 1 sampai pasal terakhir

3. Ketentuan peralihan atau penutup, yaitu keterangan/ penjelasan tertentu. Ketentuan peralihan berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum dengan ketentuan peralihan tersebut.

Asas-asas berlakunya Undang-Undang

1. Setiap orang dianggap tahu Undang-Undang

Contohnya, Ali melengkapi motornya, ia tidak boleh mengelak jika ditilang dengan alasan tidak tahu

2. Undang-Undang yang berlaku kemudian membatalkan Undang-Undang terdahulu, sejauh mengatur objek yang sama.

Contohnya, UU No 14 tahun 1972 tentang Lalu Lintas membatalkan Undang-Undang No.3 tahun 1965

3. UU yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi

Contohnya, segala Undang-Undang yang ada dibawahnya tidak boleh bertetangan dengan UUD 1945

Undang-Undang tidak berlaku apabila:

a. Jangka waktunya habis

b. Hal-hal/ objek yang diatur sudah tidak ada

c. UU itu dicabut oleh pembuatnya atau instansi yang lebih tinggi

d. Telah dikeluarkan dikeluarkan Undang-Undang baru yang isinya bertentangan dengan Undang-Undang terdahulu

UU yang lebih bersifat khusus lebih kuat daripada Undang-Undang yang bersifat umum sepanjang Undang-Undang mempunyai derajat yang sama

Hierarki perundang-undangan

Hierarki (tata urutan) perundang-undangan di Indonesia ditetapkan dalam TAP MPR No. XX/MPRS/1966, sebagai berikut:

1. UUD 1945, merupakan peraturan perundangan tertinggi dimana pelaksanaannya dilakukan dengan TAP MPR, UU dan Kepres

2. TAP MPR, memuat garis-garis besar, dalam bidang legislatif pelaksanaannya dilakukan dengan Undang-Undang, dalam bidang eksekutif pelaksanaannya dilakukan dengan Kepres

3. Undang-Undang dan atau Perpu

4. PP, yang memuat aturan-aturan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang

5. Kepres, merupakan ketentuan khusus bagi pelaksanaan dari UUD, TAP MPR dalam bilang eksekutif, atau PP

6. Peraturan pelaksana lainnya yang lebih rendah, seperti dari Menteri, Dirjen, Peraturan Gubernur, Walikota, Bupati, dan seterusnya kebawah

Kebiasaan (Konvensi)

Yang dimaksud dengan kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dan dianggap patut dilakukan. Kebiasaan ini kemudian mempunyai kekuatan normatif (mengikat) sehingga menjadi rutin dilakukan.

Contoh: Pidato pertanggungjawaban Presiden selalu dilakukan tiap tanggal 16 Agustus tiap tahun

Jika kita bandingkan antara hukum tertulis (Undang-Undang) dengan hukum tidak tertulis (kebiasaan), maka keduanya mempunyai kelebihan dan kelemahan

Kelebihan Undang-Undang menjamin kepastian hukum hukum, sebaliknya kebiasaan tidak menjamin kepastian hukum. Sementara kelemahan Undang-Undang sering tertinggal dari peristiwa yang semestinya diaturnya akibat perubahan sosial, sebaliknya hukum kebiasaan mudah mengejar setiap perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Contohnya yaitu mengenai penyiaran atau pers, belum ada Undang-Undang yang tentang itu padahal kasus yang berkaitan dengan bidang pers sudah banyak.

Traktat (perjanjian internasional)

Yaitu suatu perjanjian yang dilakukan antara satu negara dengan satu/ lebih negara lainnya mengenai sesuatu hal dimana perjanjian itu mengikat warga negara dari negara tersebut. Dasar hukum kebolehan mengadakan perjanjian internasional terdapat dalam pasal 11 UUD 1945 yang berisi “Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”.

Yurisprudensi

Istilah yurisprudensi ini identik tentang keputusan hakim atau keputusan pengadilan. Keputusan hakim yang telah ada sebelumnya dapat menjadi sumber hukum (khususnya) di Indonesia dalam keadaan sebagai berikut:

- Tidak ada/ tidak jelas hukumnya dalam Undang-Undang

- Hakim mencari jalan lain untuk mencari hukumnya

Jadi yurisprudensi ini adalah keputusan hakim terdahulu yang diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim lainnya mengenai masalah yang sama.

Yurisprudensi dibedakan atas 2 macam, yaitu:

1. Yurisprudensi tetap, yaitu keputusan hakim terdahulu yang selalu diikuti oleh hakim lainnya

2. Yurisprudensi biasa, yaitu seluruh keputusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum. Mengikat/ tetap yang tidak dapat lagi dilawan baik dengan upaya hukum biasa maupun luarbiasa

Doktrin

Pendapat-pendapat ahli yang terkenal dan berwibawa dijadikan sebagai sumber hukum. Contohnya:

- Mengenai penyitaan barang

Dalam Hukum Acara Perdata tidak dijelaskan apabila barang bergerak atau barang tidak bergerakkah yang terlebih harus disita. Karena tidak dijelaskan mengenai hal tersebut, pakar Hukum Acara Perdata mengemukakan bahwa yang harus disita terlebih dahulu adalah barang bergerak. (Sudikno Mertokusuma)

Hukum agama

Hukum agama ini dinegara barat sama sekali tidak diakui sebagai sumber hukum, apalagi sebagai hukum materil. Tetapi berbeda dengan system hukum kita di Indonesia dimana eksistensi Peradilan Agama diakui secara formal sebagai badan peradilan yang bediri sendiri dan berkompeten untuk mengadili perkara-perkara perceraian dan waris bagi orang-orang Islam. (UU No 7 tahun 1989)

Pada peradilan agama, sumber hukum yang menjadi rujukan jelas adalah hukum agama, dalam hal ini hukum Islam yang berdasarkan pada Al-Quran, Hadist, dan hasil ijtihad.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Sumber sumber hukum di Indonesia

0 comments:

Post a Comment