Informasi Seputar Dunia Hukum how to address a lawyer, financial freedom reverse mortgage, raymond a mason school of business, dog bite lawyer los angeles, personal injury lawyer salaries,attorney maritime, attorney maritime, birth injury lawyer, personal injury attorney tampa fl, medical malpractice lawyer nj, tax attorney houston, personal injury lawyer jersey city, emc insurance companies, medical malpractice lawyers nj,

Tuesday, August 2, 2016

Konsep Negara Hukum Rule Of Law

Rule of Law adalah konsep negara hukum dalam tradisi negara Anglo Amerika. Konsep ini dipelopori oleh Avert Van Dicey. Dalam pelaksanaannya, Rule of law merupakan pengejewantahan dari common law yakni seluruh aspek dalam bernegara diwajibkan menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian, sehingga menciptakan keadaan negara yang diatur melalui hukum (rule of law), dan bukan negara yang diatur oleh seseorang (rule of man). 

Sejarah dari konsep rule of law ini lahir dari suatu proses evolusi yang artinya berkembang tahap demi tahap sampai memperoleh kematanganya. Diawali dari adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan negara, sehingga untuk mewujudkan hal tersebut maka hadirnya konsep rule of law membawa misi untuk menciptakan ‘kekuasaan sebuah hukum’. Dengan terciptanya kekuasaan hukum ini, secara otomatis memposisikan hukum sebagai landasan bertindak dari seluruh elemen bangsa dalam sebuah negara. 


Unsur-Unsur Negara Hukum Rule Of Law 

Mengikuti alur pandangan Abert Van Dicey dalam bukunya “an introduction to the study of law of the constitution Yang mengetahkan tiga arti dari konsep “the rule of law”. yaitu : 
1. Supermasi absolute atau predominasi dari ”regular law” untuk menentang pengaruh dari ”abritari power” dan meniadakan ksewenang-wenangan, prerogratif atau “discretionary authority” yang luar dari pemerintah
2. Persamaan dihadapan hukum atau penundukan yang sama semua golongan kepada “ordinaly law the land” yang dilaksanakan oleh ordinal court yang berarti bahwa tidak ada orang yang berada di atas hukum baik pejabat maupun warganegara biasa berkewajiban untuk mentaati hukum yang sama dan tidak ada peradilan adminisrtasi negara 
3. Konstitusi adalah hasil dari “the ordinaly law of the land” bahwa konstitusi bukanlah sumber tetapi merupakan konsekuensi dari hak-hak individu yang dirumuskan dan ditegaskan oleh peradilan. Singkatnya, prinsip-prinsip hukum privat melalui tindakan peradilan dan parlemen sedemikian diperluas sehingga membatasi posisi “crown” dan pejabat-pejabatnya.

Unsur negara hukum rule of law
Konsep yang diberikan oleh A.V Dicey di atas mendapat tanggapan dari E.C.S Wade dan Godfrey Philipis (1965 dalam bukunya “Constitutional and Administrative Law” dengan mengemukakan kritikannya terhadap apa yang di maksud oleh Dicey tentang konsep rule of law. menurutnya, apa yang dikemukakan tentang regular law dan arbitrary power pada hakikatnya akan berkenang dengan kenyataan bahwa comman law tunduk kepada modifikasi parlemen, dengan demikian ada kemungkinan banyak kebebasan fundamental diganti oleh “statute”. Selain itu, comman law tidak menjamin keadaan sosial–ekonomi dari warga negara bahkan secara esensil bahwa “legal remedies” seharsnya evektif, akan tetapi pengalaman negara barat menunjukan bahwa perlu diletakan batas-batas terhadap kekuasaan legislative agar tidak melanggar hak-hak asasi manusia, dan pihak lain the European Convention of Human Rihts telah menunjukan perlunya “supranational remedies”. 

Dengan mengemukakan kritikan kepada Dicey tersebut maka Wade dan Philips mengentahkan pula unsur-unsur dari negara hukum rule of law yaitu: 
1. Rule of law mendahulukan hukum dan ketertiban dalam masyarakat daripada anarkhi dalam pandangan ini konsep the rule of law merupakan suatu pandangan filosofis terhadap masyarakat yang dalam tradisi barat nerkenanan dengan konsep demokrasi 
2. The rule of law menunjukan suatu doktrin hukum bahwa pemerintah harus dilaksanakan sesuai hukum 
3. The rule of law menunjukan suatu kerangka piker politik yang harus diperinci dalam peraturan-peraturan hukum, baik hukum substantive maupun hukum acara, mislanya apakah pemerintah mempunyai kekuasaan untuk menahan warga negara tanpa melalui proses peradilan dan mengenai proses misalnya adanya presumption of innonce 

Dengan mengemukakan pandangan dari Dicey, Wade dan Philips tersebut di atas dapat disimpulakan bahwa pemikiran Dicey adalah pemikiran yang murni yang berdasarkan pada praktek comman law di inggris tentang konsep rule of law, dimana konsep tersebut memberikan prioritas pada jaminan perlindungan akan hak-hak dasar warga negara dengan bertumpuh pada “privacy rights”. Sedangan pemikiran Wade dan Philips merupakan konsep pemikiran campuran (mix concept) yang telah dipengaruhi oleh pola pikir dan keadaan di eropa pada umumnya dan tidak hanya praktek di ingrris untuk itu, dalam perkembanganya konsep rule of law inipun mengalami pergeseran untuk dikembangakan dan di terapkan di berbagai negara. 

Selanjutnya International commission of Jurist menentukan pula syarat-syarat representative government under the rule of law, sebagai berikut ; 
1. Adanya proteksi konstitusional. 
2. Adanya pengadilan yang bebas dan tidak memihak. 
3. Adanya pemilihan umum yang bebas. 
4. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat. 
5. Adanya tugas oposisi. 
6. Adanya pendidikan civic. 


Dalam penafsiran kontemporer, konsep Negara hukum bahkan sudah mencakup pertumbuhan ekonomi yang bagus, pemerataan pendapat, dan system politik dan pemerintahan yang moderen. Bahkan konsep rule of law semakin lama semakin luas ditafsirkan dan karenanya teori semakin kompleks. Termasuk penafsiran rule of law dalam interkoneksi antara sektor hukum dengan sektor politik, moral, sejarah, bahasa, struktur social, kebudayaan, dan masalah-masalah internasional. Karena itu, konsep Negara Rule Of Law mempunyai esensi dasar berupa : 
 1. Negara memiliki hukum yang adil. 

2. Berlakunya prinsip distribusi kekuasaan 
3. Semua orang, termasuk penguasa Negara harus tunduk kepada hukum
4. Semua orang mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum 
5. Perlindungan hukum terhadap hak-hak rakyat.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Konsep Negara Hukum Rule Of Law

0 comments:

Post a Comment