Informasi Seputar Dunia Hukum how to address a lawyer, financial freedom reverse mortgage, raymond a mason school of business, dog bite lawyer los angeles, personal injury lawyer salaries,attorney maritime, attorney maritime, birth injury lawyer, personal injury attorney tampa fl, medical malpractice lawyer nj, tax attorney houston, personal injury lawyer jersey city, emc insurance companies, medical malpractice lawyers nj,

Wednesday, March 15, 2017

Kerugian Keuangan Negara

Keuangan negara merupakan hal sentral penggerak kehidup bernegara, karena darinyalah segala pembiayaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi negara dalam mensejahterakan rakyatnya berasal sehingga kerugian keuangan negara harus dieleminasi atau diminimalisir.

Kerugian keuangan negara karena korupsi
Adapun sumber keuangan negara diperoleh dari pendapatan negara yang dibagi dalam beberapa jenis sebagai berikut:
1. Pajak negara yang terdiri dari:
a. Pajak penghasilan;
b. Pajak pertambahan nilai barang dan jasa;
c. Pajak penjualan atas barang mewah;
d. Bea materai;
2. Bea dan cukai yang terdiri dari:
a. Bea masuk;
b. Cukai gula;
c. Cukai tembakau;
3. Penerimaan negara bukan pajak yang terdiri dari:
a. Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah;
b. Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
c. Penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan;
d. Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh pemerintah;
e. Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan berasal dari pengenaan denda administrasi;
f. Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak pemerintah;
g. Penerimaan lainnya yang diatur dalam undang-undang tersendiri.

Pengelolaan keuangan negara merupakan salah satu kegiatan administrasi yang sangat penting dalam kepemerintahan. Untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan perlu diterapkan prinsip data kelola yang baik. Selain itu, negara seharusnya melakukan pelaksanaan anggaran dengan baik dan benar agar setiap kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Sejalan dengan itu, telah dilakukan reformasi hukum di bidang keuangan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Harapan dari reformasi tersebut adalah terciptanya sistem pengelolaan keuangan Negara yang lebih efisien dan efektif serta tercapainya transparansi dalam pengelolaan keuangan.

Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara diatur dalam bab II Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada pasal 6 ayat (1) diatur bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Namun dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara sering terjadi kesalahan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sekilas Tentang Kerugian Keuangan Negara


Definisi kerugian keuangan negara dapat dilihat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 ayat (22) “kerugian keuangan negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”. Oleh karena itu kerugian keuangan negara itu harus pasti tidak menerka-nerka dan harus dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tidak memberikan rumusan yang jelas dan tegas mengenai apa yang disebut kerugian keuangan Negara. Dalam penjelasan pasal 32 hanya dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

Kerugian keuangan negara diakibatkan oleh adanya:
1. Melalukan perbuatan hukum
2. Tidak melakukan perbuatan hukum
3. Penyalahgunaan wewenang
4. Melampaui batas kewenangan

Maksud dari tidak melakukan perbuatan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara menurut penulis lebih berkesan sebagai suatu pembiaran yang dilakukan oleh penyelenggara negara terhadap tindakan korupsi atau penyelewengan keuangan negara pada instansi tempatnya bekerja, sedangkan maksud dari melakukan perbuatan hukum yang merugikan keuangan negara yaitu adanya penyalahgunaan kekuasan, baik itu penyalahgunaan wewenang maupun meampaui batas kewenangan dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Dalam hal ini, penyelenggara negara dapat dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan dengan membiarkan dilakukannya korupsi pada instansi yang dipimpinnya sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara dan dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK). Pasal 23 UU Tipikor tersebut merujuk pula pada Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Contoh Kasus Kerugian Keuangan Negara


Salah satu contoh dalam kasus pembiaran yang dilakukan oleh pejabat negara bisa diliat dalam kasus korupsi proyek Hambalan dimana Andi Alfian Mallarangeng yang pada waktu itu menjabat sebagai Menpora secara sengaja atau tidak sengaja membiarkan atau menyuruh Sesmenpora untuk menandatangani penetapan pemenang lelang proyek Hambalang.

Sesmenpora waktu itu Wafid Muharam ditemukan telah melampaui kewenangannya dalam penetapan pemenang proyek untuk pekerjaan di atas Rp. 50 miliar yang menurut ketentuan peraturan perundang – undangan, seharusnya ditandatangani oleh menpora. Atas pembiaran yg dilakukan Menpora terhadap semua penyimpangan di Kemenpora itu negara mengalami kerugian lebih dari Rp. 463 miliar.

Pengembalian kerugian keuangan negara


Kerugian keuangan negara yang timbul akibat kesalahan pengelolaan keuangan negara dapat dikembalikan dengan menempuh jalur pengembalian kerugian negara di luar pengadilan. Pengembalian kerugian negara di luar pangadilan dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Bentuk penyelesaiannya berupa tuntutan ganti kerugian yang berkaitan dengan keuangan negara yang dikategorikan sebagai kerugian negara. Tuntutan ganti rugi ini dibebankan kepada pihak-pihak yang melanggar hukum berupa menimbulkan kerugian keuangan negara.

Tatkala dalam pengembalian kerugian negara melalui prosedur di luar pengadilan ternyata gagal, maka negara harus menuntut pengembalian kerugian negara melalui pengadilan. Prosedur melalui peradilan didasarkan pada intrumen hukum pidana dan instrument hukum perdata, yang keduanya mengandung prosedur yang berbeda. Meski prosedurnya berbeda, hal itu bukan hambatan bagi negara untuk mengembalikan kerugian negara.

Instrumen hukum pidana yang terkait dengan pengembalian kerugian negara melalui peradilan adalah UUPTK. Penerapan UUPTK sebagai instrument hukum pidana untuk mengembalikan kerugian negara melalui peradilan selalu berfungsi sebagai primum remedium, bukan merupakan ultimatum remedium.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Kerugian Keuangan Negara

0 comments:

Post a Comment