Informasi Seputar Dunia Hukum how to address a lawyer, financial freedom reverse mortgage, raymond a mason school of business, dog bite lawyer los angeles, personal injury lawyer salaries,attorney maritime, attorney maritime, birth injury lawyer, personal injury attorney tampa fl, medical malpractice lawyer nj, tax attorney houston, personal injury lawyer jersey city, emc insurance companies, medical malpractice lawyers nj,

Wednesday, October 30, 2013

Penggolongan Pajak dan Retribusi

Cara penggolongan pajak dan retribusi dapat didasarkan atas sifat-sifat maupun ciri-ciri tertentu yang terdapat dalam masing-masing pajak dan retribusi.



Pajak dalam arti luas dan pajak dalam arti sempit

Pajak dalam arti luas adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, termasuk bea materai, bea dan cukai, dan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pajak dalam arti sempit adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat (bea tanpa materai, bea masuk dan cukai) dan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan di bidang pajak daerah.

Pajak Negara dan Pajak Daerah

Pajak negara adalah pajak yang diadakan oleh negara serta penagihannya dlakukan oleh pejabat pajak yang ditugasi mengelola pajak-pajak negara. Yang menjadi ukuran pembedaan antara pajak negara dan pajak daerah adalah aspek penagihannya bukan pada aspek pemungutannya karena ada pajak negara, tetapi pemungutannya dilakukan oleh aparat kelurahan atau desa, misalnya pajak bumi dan bangunan. Jumlah objek pajak negara relative tidak terbatas, tetapi negara harus diteliti dalam menentukan objek pajak yang dapat dikenakan pajak. Pajak yang tergolong sebagai pajak negara adalah :

1. pajak penghasilan;
2. pajak pertambahan nilai barang dan jasa;
3. pajak penjualan atas barang mewah;
4. pajak bumi dan bangunan;
5. bea materai;
6. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
7. bea masuk; dan
8. cukai;

Pajak daerah adalah pajak yang diadakan oleh daerah serta penagihannya dilakukan oleh pejabat pajak yang ditugasi mengelola pajak-pajak daerah. Objek pajak daerah terbatas jumlahnya karena objek yang telah menjadi objek pajak negara tidak boleh digunakan oleh daerah. Pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU PDRD meliputi pajak daerah provinsi dan pajak daerah kabupaten/kota. Pajak daerah provinsi sebagai kewenangan daerah provinsi untuk ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah terdiri dari :

1. pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air;

2. bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air;

3. pajak bahan bakar kendaraan bermotor; dan

4. pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.

Sementara itu, pajak daerah kabupaten/kota sebagai kewenangan kabupaten/kota untuk ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah terdiri dari :

1. pajak hotel;

2. pajak restoran;

3. pajak hiburan;

4. pajak reklame;

5. pajak penerangan jalan;

6. pajak pengambilan bahan galian golongan c; dan

7. pajak parkir.

Pajak langsung dan pajak tidak langsung

Pajak langsung adalah pajak yang penagihannya dilakukan secara berkala (periodik) berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh pejabat pajak menerbitkan surat tagihan pajak, surat ketetapan kurang bayar dan surat ketetapan kurang bayar tambahan. Pengenaan pajak langsung terkait dengan adanya taatbestand oleh wajib pajak dalam jangka waktu tertentu (satu tahun takwim), seperti pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Pajak tidak langsung adalah pajak yang penagihannya dilakukan secara tidak berkala (insidentil) dan pada umumnya tidak berdasarkan surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, dan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan. Dikatakan demikian karena ada pula pajak tidak langsung yang ditagih dengan menggunakan surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, dan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan. Sebagai contoh, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan penjualan atas barang mewah.

Berdasarkan penggolongan retribusi, pada dasarnya berbeda dengan penggolongan pajak karena pada retribusi terdapat imbalan langsung kepada pihak yang menggunakan objek retribusi yang telah ditentukan. Objek retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) UU PDRD terdiri dari :

1. Jasa umum;

a. retribusi jasa umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa usaha atau retribusi perizinan tertentu. Misalnya, pelayanan kesehatan dan pelayanan persampahan.

b. jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Misalnya, penyewaan asset yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah daerah, penyediaan tempat penginapan, usaha bengkel kendaraan, tempat pencucian mobil, dan penjualan bibit.

c. jasa tersebut member manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum.

d. jasa tersebut layak untuk dikenakan retribusi.

e. retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya.

f. retribusi dapat dipungut secara selektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial.

g. pemungutan retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan/atau kualitas pelayanan yang baik.

2. Jasa usaha; dan

a. retribusi jasa usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan jasa atau perizinan tertentu.

b. jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogianya disediakan oleh sektor swasta, tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai derah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh pemerintah daerah.

3. Perizinan tertentu

a. perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka asas desentralisasi.

b. perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum. biaya yang menjadi beban daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut telah ditetapkan.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Penggolongan Pajak dan Retribusi

0 comments:

Post a Comment