Pengertian Tindak Pidana Penipuan jika ditinjau dari segi hukum sampai sekarang belum ada, kecuali apa yang dirumuskan dalam KUHP. Rumusan penipuan dalam KUHP bukanlah suatu definisi melainkan hanyalah untuk menetapkan unsur- unsur suatu perbuatan sehingga dapat dikatakan sebagai penipuan dan pelakunya dapat dipidana.
Sedangkan dalam segi bahasa, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa tipu berarti perbuatan atau perkataan yang tidak jujur ( bohong, palsu, dsb), dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung. Penipuan berarti proses, perbuatan, cara menipu, perkara menipu (mengecoh). Dengan demikian maka berarti bahwa yang terlibat dalam penipuan adalah dua pihak yaitu orang yang menipu disebut dengan penipu dan orang yang tertipu. Jadi penipuan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan atau membuat, perkataan seseorang yang tidak jujur atau bohong dengan maksud untuk menyesatkan atau mengakali orang lain untuk kepentingan dirinya atau kelompok.
Sumber gambar google.com/image |
Pengertian Tindak Pidana Penipuan Menurut Ahli Hukum
Penipuan menurut Pasal 378 KUHP, sebagaimana dijelaskan oleh Moeljatno sebagai berikut :Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (Hoedaningheld) palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (1999:133).
0 comments:
Post a Comment