Informasi Seputar Dunia Hukum how to address a lawyer, financial freedom reverse mortgage, raymond a mason school of business, dog bite lawyer los angeles, personal injury lawyer salaries,attorney maritime, attorney maritime, birth injury lawyer, personal injury attorney tampa fl, medical malpractice lawyer nj, tax attorney houston, personal injury lawyer jersey city, emc insurance companies, medical malpractice lawyers nj,

Tuesday, October 8, 2013

Pengertian Otonomi Daerah

Yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Secara bahasa otonomi atau autonomy berasal dari bahasa Yunani, auto yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan, otonomi dalam pengertian orisinil adalah the legal self sufficiency of social body and its actual independence. Jadi ada 2 ciri hakikat dari otonomi yakni legal self sufficiency dan actual independence. Dalam kaitannya dengan politik atau pemerintahan dan otonomi daerah berarti self government atau the condition of living under one's own laws. Jadi otonomi daerah adalah daerah yang memiliki legal self sufficiency yang bersifat self government yang diatur dan diurus oleh own laws. Karena itu, otonomi lebih menitik beratkan pada aspirasi daripada kondisi. Koesoemahatmadja (Rozali Abduilah, 2003: 9) berpendapat "Menurut perkembangan sejarah di Indonesia otonomi selain mengandung arti perundangan (regeling), juga mengandung arti pemerintahan (bestuur).”

Sumber Gambar google.com/image


Pengertian Otonomi Daerah Menurut Ahli Hukum

Dalam literatur Belanda otonomi berarti "pemerintahan sendiri" (zelfregering) yang oleh Van Vollenhoven (Rozati Abdullah, 2003: 9) dibagi atas zelfwetgeving (membuat Undang-undang sendiri), zelfitvoering (melaksanakan sendiri), zelfrechtspraak (mengadili sendiri) dan zelfpolftie (menindaki sendiri).

Pengertian istilah otonomi dengan pemaknaan yang lebih terbatas dan etimologinya, yaitu kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.

Adapun pengertian otonomi daerah menurut Logeman (dalam Rozali Abdullah, 2003:10) menyatakan bahwa "Otonomi adalah kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah, dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri."

Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan dasar hukum pembentukan daerah, menghendaki pembagian wilayah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunannya dibentuk dengan undang-undang. Soepomo mengemukakan (Rozali Abdullah, 2000:11) bahwa "Otonomi daerah sebagai prinsip berarti menghormati kehidupan regional menurut riwayat, adat dan sifat sendiri-sendiri, dalam kadar negara kesatuan. Tiap daerah mempunyai histories dan sifat khusus yang berlainan dari riwayat dan sifat dari daerah lain.” Syarifuddin (1983:23) mengemukakan bahwa :

"Otonomi bermakna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Didalamnya terkandung 2 aspek utama. Pertama, pemberian tugas dan kewenangan untuk menyelesaikan suatu utusan . kedua, pemberian kepercayaan dan wewenang untuk memikirkan dan menetapkan sendiri cara-cara penyelesaian tugas tersebut,"

Aturan Hukum tentang Otonomi Daerah

Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( Pasal 1 huruf C Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974).

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, yang dimaksud dengan Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang dimaksud daerah otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan otonomi daerah. Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai akibat dari pelaksanaan desentralisasi, timbullah daerah-daerah otonom. Mula-mula otonom atau berotonomi berarti mempunyai peraturan sendiri atau mempunyai hak/ kekuasaan/ kewenangan untuk membuat peraturan sendiri (seringkali juga disebut hak/ kekuasaan/ kewenangan pengaturan atau legislatif sendiri). Kemudian arti istilah otonomi ini berkembang menjadi “Pemerintahan sendiri”. Pemerintah sendiri ini meliputi pengaturan atau perundang-undangan sendiri, pelaksanaan sendiri, dan dalam batas-batas tertentu juga pengadilan dan kepolisian sendiri. Dengan demikian daerah otonom adalah daerah yang berhak dan berkewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, (Josef Riwu Kaho, 2003).

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Pengertian Otonomi Daerah

0 comments:

Post a Comment