Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan.
Amdal tersebut sangat erat kaitannya dengan audit lingkungan. Audit lingkungan adalah suatu alat pengelolaan yang meliputi evaluasi secara sistematik terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem pengelolaan dan pemantauan dengan tujuan memfasilitasi kontrol pengelolaan terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian kelayakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan. Audit Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan perangkat pengelolaan yang dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau kegiatan sebagai tanggungjawab pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. Audit lingkungan bukan merupakan pemeriksaan resmi yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan, melainkan suatu usaha proaktif yang diIaksanakan secara sadar untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga dapat dilakukan upaya-¬upaya pencegahannya.
Amdal tersebut sangat erat kaitannya dengan audit lingkungan. Audit lingkungan adalah suatu alat pengelolaan yang meliputi evaluasi secara sistematik terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem pengelolaan dan pemantauan dengan tujuan memfasilitasi kontrol pengelolaan terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian kelayakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan. Audit Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan perangkat pengelolaan yang dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau kegiatan sebagai tanggungjawab pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. Audit lingkungan bukan merupakan pemeriksaan resmi yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan, melainkan suatu usaha proaktif yang diIaksanakan secara sadar untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga dapat dilakukan upaya-¬upaya pencegahannya.
Prosedur AMDAL
Setiap kegiatan pembangunan secara potensial mempunyai dampak terhadap lingkungan. Dampak-dampak ini harus dipelajari untuk merencanakan upaya mitigasinya. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 (PP 51/1993) tentang Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (AMDAL) menyatakan bahwa studi tersebut harus merupakan bagian dari studi kelayakan dan menghasilkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Kerangka
Acuan (KA) ANDAL, yang memuat lingkup studi ANDAL yang dihasilkan dari proses
pelingkupan.
2. Analisis
Dampak Lingkungan (ANDAL), yang merupakan inti studi AMDAL. ANDAL memuat pembahasan
yang rinci dan mendalam tentang studi terhadap dampak penting kegiatan yang
diusulkan.
3. Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL), yang memuat usaha-usaha yang harus dilakukan
untuk mitigasi setiap dampak lingkungan dari kegiatan yang diusulkan.
4. Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL), yang memuat rencana pemantauan dampak lingkungan
yang akan timbul.
Prosedur Amdal |
RKL
dan RPL merupakan persyaratan mandatory menurut PP 51/1993, sebagai bagian
kelengkapan dokumen AMDAL bagi kegiatan wajib AMDAL. Untuk kegiatan yang tidak
wajib AMDAL, penanggulangan dampak lingkungan yang timbul memerlukan:
1. Upaya
Pengelolaan Lingkungan (UKL)
2. Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL)
3. Pertanggung-jawaban
pelaksanaan audit, antara auditor dan manajemen organisasi.
4. Komunikasi
temuan-temuan audit.
5. Kompetensi
audit.
6. Bagaimana
audit akan dilaksanakan.
0 comments:
Post a Comment