Untuk malpraktek hukum atau
yuridical malpractice dibagi dalam 3 kategori sesuai bidang hukum yang
dilanggar, yakni Criminal malpractice,Civil malpractice dan Administrative
malpractice.
Criminal malpractice
Perbuatan seseorang dapat dimasukkan
dalam kategori criminal malpractice manakala perbuatan tersebut memenuhi
rumusan delik pidana yakni perbuatan tersebut (positive act maupun negative
act) merupakan perbuatan tercela dan dilakukan dengan sikap batin yang salah
(mens rea) yang berupa kesengajaan (intensional), kecerobohan (reklessness)
atau kealpaan (negligence).
Criminal malpractice yang bersifat sengaja (intensional)
- Pasal 322 KUHP, tentang Pelanggaran Wajib Simpan Rahasia Kebidanan, yang berbunyi:
Ayat (1) Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia
yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencahariannya, baik yang sekarang,
maupun yang dahuluj diancam dengan pidana penjara paling lama sembi Ian bulan
atau denda paling banyak enam ratu rupiah.
Ayat (2) Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang
tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut ata pengaduan orang itu.
- Pasal 346 sampai dengan pasal 349 KUHP, tentang Abortus Provokatus. Pasal 346 KUHP Mengatakan:
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
- Pasal 348 KUHP menyatakan:
Ayat (1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau
me¬matikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan
Ayat (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya
wanita ter¬sebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Pasal 349 KUHP menyatakan:
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu
melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu
melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka
pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan
dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan
di¬lakukan.
- Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan, yang berbunyi:
Ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Ayat (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat,
yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
Ayat (3) Jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Ayat (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak
kesehatan.
Ayat (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak
dipdana.
Criminal malpractice yang bersifat ceroboh (recklessness) misalnya melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien informed consent.
- Pasal 347 KUHP menyatakan:
Ayat (l) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan dan
me¬matikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
Ayat (2) Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita
tersebut, dikenakart pidana penjara paling lama lima belas tahun.
- Pasal 349 KUHP menyatakan:
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu
melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu
melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka
pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan
dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan
dilakukan.
Criminal malpractice yang bersifat negligence (lalai) misalnya kurang hati-hati melakukan proses kelahiran.
- Pasal-pasal 359 sampai dengan 361 KUHP, pasal-pasal karena lalai menyebabkan mati atau luka-luka berat.
Pasal 359 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang
mati :
Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan mati-nya orang lain, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lamasatu tahun.
- Pasal 360 KUHP, karena kelalaian menyebakan luka berat:Ayat (1) Barangsiapa karena kealpaannya menyebakan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lamasatu tahun.
Ayat (2) Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan
orang lain luka-luka sedemikian rupa sehinga menimbulkan penyakit atau alangan
menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu, diancam
de¬ngan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling tinggi tiga
ratus rupiah.
1. Pasal 361
KUHP, karena kelalaian dalam melakukan jabatan atau pekerjaan (misalnya:
dokter, bidan, apoteker, sopir, masinis dan Iain-lain) apabila melalaikan
peraturan-peraturan pekerjaannya hingga mengakibatkan mati atau luka berat,
maka mendapat hukuman yang lebih berat pula.
Pasal 361 KUHP menyatakan:
Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini
di-lakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pen¬caharian, maka pidana
ditambah dengan pertiga, dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk
menjalankan pencaharian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat
memerintahkan supaya putusnya di-umumkan.
Pertanggung jawaban didepan hukum pada criminal
malpractice adalah bersifat individual/personal dan oleh sebab itu tidak dapat
dialihkan kepada orang lain atau kepada rumah sakit/sarana kesehatan.
Civil malpractice
Seorang bidan akan disebut melakukan
civil malpractice apabila tidak melaksanakan kewajiban atau tidak memberikan
prestasinya sebagaimana yang telah disepakati (ingkar janji).
Tindakan bidan yang dapat dikategorikan civil
malpractice antara lain:
1.
Tidak melakukan apa yang menurut
kesepakatannya wajib dilakukan.
2.
Melakukan apa yang menurut
kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat melakukannya.
3.
Melakukan apa yang menurut
kesepakatannya wajib dilakukan tetapi tidak sempurna.
4.
Melakukan apa yang menurut
kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan.
Pertanggung jawaban civil malpractice dapat bersifat individual atau korporasi
dan dapat pula dialihkan pihak lain berdasarkan principle of vicarius
liability. Dengan prinsip ini maka rumah sakit/sarana kesehatan dapat
bertanggung gugat atas kesalahan yang dilakukan karyawannya (bidan) selama
bidan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas kewajibannya.
Administrative malpractice
Bidan dikatakan telah melakukan
administrative malpractice manakala bidan tersebut telah melanggar hukum
administrasi. Perlu diketahui bahwa dalam melakukan police power, pemerintah
mempunyai kewenangan menerbitkan berbagai ketentuan di bidang kesehatan,
misalnya tentang persyaratan bagi bidan untuk menjalankan profesinya (Surat
Ijin Kerja, Surat Ijin Praktek), batas kewenangan serta kewajiban bidan.
Apabila aturan tersebut dilanggar maka tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat
dipersalahkan melanggar hukum administrasi.
0 comments:
Post a Comment