Informasi Seputar Dunia Hukum how to address a lawyer, financial freedom reverse mortgage, raymond a mason school of business, dog bite lawyer los angeles, personal injury lawyer salaries,attorney maritime, attorney maritime, birth injury lawyer, personal injury attorney tampa fl, medical malpractice lawyer nj, tax attorney houston, personal injury lawyer jersey city, emc insurance companies, medical malpractice lawyers nj,

Friday, July 26, 2013

Pengertian Psikotropika dan pembagiannya

Sebelum diuraikan lebih lanjut eksistensi psikotropika sebagai bahan dan zat yang bermanfaat bagi kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, terlebih dahulu perlu dijelaskan arti dan makna yang terkandung dari psikotropika itu sendiri sehingga tidak salah atau keliru memaknai melainkan sedapat mungkin terdapat kesamaan pemahaman persepsi mengenai psikotropika

Jenis Psikotropika

Pengertian resmi yang berlaku di Indonesia tentang psikotropika terdapat dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2007, bahwa yang dimaksud dengan psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sntetis bukan Psikotropika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental perilaku. (Anonim, 2005:82-83)

Pembagian Psikotropika Berdasarkan Golongan

Psikotropika sebagaimana dimaksud pada pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2007, diklasifikasi atas 4 (empat) golongan, yakni:

a. Psikotropika Golongan I

Psikotropika pada golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat dan dapat menyebabkan sindroma ketergantungan.

b. Psikotropika Golongan II

Psikotropika pada gologan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi, dan/atau tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.

c. Psikotropika Golongan III

Psikotropika golongan III, adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau dalam tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.

d. Psikotropika Golongan IV

Psikotropika golongan IV, adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam segi terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. (Anonim, 2005: 115)

Akibat Negatif Dari Psikotropika

Andi Hamzah dan Surachman (1994:79), Romli Atmasasmita (1997:115) dan Liliawati Eugenia Mulyono (1998:121) tidak memberikan definisi psikotropika, melainkan hanya memberikan penjelasan mengenai perbedaan-perbedaan dari segala kemungkinan akibat negatif yang dapat ditimbulkan Psikotropika dan psikotropika.

Psikotropika dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri.Sedang dampak negatif dari psikotropika dapat mempengaruhi susunan syaraf pusat yang menyebabkan terjadinya perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku seseorang.Disamping itu diungkapkan pula bahwa baik Psikotropika maupun psikotropika dapat menyebabkan ketergantungan.

Selanjutnya didalam United Natiion Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Subtances 1988, tidak diberikan definisi psikotropika sehingga masih dicampur adukkan dengan pengertian Psikotropika pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Konvensi PBB 1988 tersebut, memberikan kriteria penyalahgunaan Psikotropika dan psikotropika (Siswantoro, 2005:50) meliputi :

(a) Menanam, membeli, memperdagangkan, mengangkut, mendistribusikan Psikotropika dan psikotropika.

(b) Menyusun suatu organisasi, memanajemen dan membiayai tindakan tersebut pada huruf (a).

(c) Mentransfer harta kekayaan yang diperoleh dari tindakan tersebut pada huruf (a).

(d) Mempersiapkan, percobaan, pembujukan dan pemufakatan untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut pada huruf (a).

Sehubungan dengan hal tersebut, oleh Muladi (2002:190-192) penyalahgunaan Psikotropika dan psikotropika dipandang sebagai kejahatan transnasional dengan karakteristik :

a. Dilakukan oleh lebih 1 (satu) Negara.

b. Dilakukan di satu negara tetapi bagian substansial dari persiapan, perencanaan, petunjuk dan pengendaliannya dilakukan di negara lain.

c. Dilakukan di satu negara akan tetapi melibatkan organisasi kejahatan yang terikat dalam tindak kejahatan yang terikat dalam tindak kejahatan lebih dari satu Negara.

d. Dilakukan di satu negara, tetapi menimbulkan efek substansial bagi Negara-negara lain.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pengertian Psikotropika dan pembagiannya

0 comments:

Post a Comment