Informasi Seputar Dunia Hukum how to address a lawyer, financial freedom reverse mortgage, raymond a mason school of business, dog bite lawyer los angeles, personal injury lawyer salaries,attorney maritime, attorney maritime, birth injury lawyer, personal injury attorney tampa fl, medical malpractice lawyer nj, tax attorney houston, personal injury lawyer jersey city, emc insurance companies, medical malpractice lawyers nj,

Wednesday, July 31, 2013

Contoh Proposal Skripsi

Berikut adalah contoh proposal skripsi mata kuliah ilmu hukum. Contoh proposal ini saya buat sendiri. Semoga bermanfaat buat anda


PROPOSAL SKRIPSI

NAMA :

NIM :

JURUSAN : Ilmu Hukum

JUDUL SKRIPSI : Tindak Pidana Desersi Yang Dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Dan Upaya Penanggulangannya (Studi di Wilayah Hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar)


A. Latar Belakang


Republik Indonesia adalah negara yang memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Pasca kemerdekaannya, penjajah terdahulu berambisi untuk kembali menjajah Indonesia melalui kekerasan bersenjata. Pada saat itu, badan-badan perjuangan rakyat bersama tentara regular Indonesia yang disebut Tentara Republik Indonesia (TRI) bahu-membahu berjuang untuk tegaknya kedaulatan dan menjaga kemerdekaan bangsa.


Untuk mempersatukan dua kekuatan bersenjata tersebut yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat, maka pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden mengesahkan dengan resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI)[1].

Sebelum berpisah dengan Polisi Republik Indonesia (POLRI), TNI dulu adalah satu kesatuan dengan POLRI di bawah naungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Kemudian dipisahkan, masing-masing berdiri sendiri dan diberi tugas dan wewenang yang berbeda. Polri bertugas secara khusus untuk pengamanan internal negara, sedangkan TNI secara khusus bertugas menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Mengingat Republik Indonesia adalah negara hukum, maka setiap penduduk, pejabat penguasa, aparatur negara tanpa terkecuali termasuk anggota TNI harus tunduk dan taat pada hukum yang berlaku.

TNI dibatasi oleh undang-undang dan peraturan militer sehingga semua tindak tanduk perbuatan yang dijalani juga harus berlandaskan pada undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Setiap anggota TNI harus tunduk dan taat terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku khusus bagi militer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer (KUHDM), dan Peraturan Disiplin Militer (PDM) dan peraturan-peraturan lainnya. Peraturan hukum Militer inilah yang diterapkan kepada Tamtama, Bintara, maupun Perwira yang melakukan suatu tindakan yang merugikan kesatuan, masyarakat umum dan negara yang tidak terlepas dari peraturan lainnya yang berlaku juga bagi masyarakat umum.

Di dalam melaksanakan segala tanggungjawab dan kewajibannya. terhadap negara, TNI pun tidak luput dengan segala permasalahannya. Salah satu bentuk permasalahan yang harus dihadapi itu adalah terjadinya perbuatan desersi yang dilakukan oleh anggota TNI, dimana anggota TNI tersebut melakukan perbuatan menarik dirinya dari pelaksanaan kewajiban dinas ketentaraan atau tidak hadir tanpa keterangan selama melaksakan tugas dan kewajibannya.

Pada dasarnya desersi merupakan kejahatan militer yang berat, serius, dan universal. Karena semua Angkatan bersenjata di semua negara mengatur desersi sebagai kejahatan militer yang berat. Di Indonesia desersi diatur dalam Pasal 87 KUHPM yang berbunyi :

1. Diancam karena desersi, Militer :

Ke-1, yang pergi dengan maksud menarik diri untuk selamanya dari kewajiban-kewajiban dinasnya, dihindari bahaya perang, menyeberang ke musuh atau memasuki dinas militer pada suatu negara atau kekuasaan lain tanpa dibenarkan untuk itu;

Ke-2, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dalam waktu perang lebih lama dari empat hari;

Ke-3, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dan karena tidak ikut melaksanakan sebagian atau seluruhnya dari suatu perjalanan yang diperintah.

2. Desersi yang dilakukan dalam waktu damai, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.

3. Desersi yang dilakukan dalam waktu perang, diancam dengan pidana penjara maksimum delapan tahun enam bulan.

Dalam perumusan pasal 87 KUHPM di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat dua macam jenis tindak pidana desersi yaitu :

1. Tindak pidana desersi murni diatur dalam pasal 87 ayat 1 ke-1 KUHPM.

2. Tindak pidana desersi sebagai peningkatan dari kejahatan ketidakhadiran tanpa izin, diatur dalam pasal 87 ayat 1 ke-2 dan ke-3 KUHPM.

Tindakan desersi ternyata cukup banyak dilakukan oleh anggota TNI. Tahun lalu, total ada 1.123 kasus desersi di lingkungan TNI. Jumlah itu meningkat lebih besar 14 kasus dari 2011 yang tercatat 1.109 kasus.[2]

Di wilayah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar secara khusus, yang menjadi wilayah objek penelitian penulis, terdapat sebanyak 70 kasus desersi yang terjadi berdasarkan rekapitulasi kasus tahun 2012.[3]

Jumlah tindakan desersi yang lumayan besar tersebut, jelas sangat tidak baik bagi citra TNI sebagai institusi negara yang dipersenjatai guna menjaga kedaulatan negara. Anggota TNI yang diharapkan selalu siap siaga dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ternyata ada yang lari atau tak hadir tanpa keterangan pada saat melaksanakan tugas.

Berdasarkan uraian dalam latar belakang tersebut di atas, maka penulisan dalam penulisan skripsi ini memilih judul : “Tindak pidana desersi yang dilakukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan upaya penanggulangannya (studi di wilayah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar)”.


B. Rumusan Masalah


Berdasarkan uraian diatas maka dapat diambil suatu rumusan masalah sebagai berikut :


1. Bagaimana tindak pidana desersi yang dilakukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)?


2. Faktor apa yang menyebabkan tindak pidana desersi yang dilakukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)?


3. Bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana desersi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)?


C. Definisi Operasional Dan Ruang Lingkup Penelitian


Untuk memperoleh gambaran tentang judul dalam penulisan skripsi ini, maka penulis akan memberikan pengertian dari beberapa kata yang terdapat dalam judul tersebut, yaitu:


Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.[4]

Dalam penulisan skripsi ini, tindak pidana diartikan perbuatan pidana atau tindak pidana senantiasa merupakan suatu perbuatan yang tidak sesuai atau melanggar suatu aturan hukum atau perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum yang disertai dengan sanksi pidana yang mana aturan tersebut ditujukan kepada perbuatan sedangkan ancamannya atau sanksi pidananya ditujukan kepada orang yang melakukan atau orang yang menimbulkan kejadian tersebut

Desersi adalah tidak beradanya seorang militer tanpa izin atasannya langsung, pada suatu tempat dan waktu yang sudah ditentukan oleh dinas, dengan lari dari kesatuan dan meninggalkan dinas kemiliteran, atau keluar dengan dengan cara pergi, melarikan diri tanpa ijin.

Dalam penulisan skripsi ini, desersi diartikan perbuatan menarik diri dari pelaksanaan kewajiban dinas ketentaraan atau tidak hadir tanpa keterangan selama melaksakan tugas dan kewajibannya.

Tentara Nasional Indonesia, yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara adalah alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara.[5]

Dalam penulisan skripsi ini, Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah disebutkan pada paragaraf sebelumnya yaitu alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Adapun penelitian ini mengkaji tindak pidana desersi serta penanggulangannya yang dilakukan anggota TNI di wilayah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar.

D. Kajian Pustaka

Tindak pidana desersi belum pernah secara khusus dibahas dalam sebuah buku. Sumber referensi selain buku juga masih tergolong sedikit yang membahas secara khusus tindak pidana desersi. Setelah menelusuri berbagai referensi yang berkaitan tentang pembahasan ini, penulis menemukan beberapa buku maupun artikel, yaitu:

1. Moch. Faisal Salam, S.H., M.H., dalam bukunya Hukum Pidana Miiter di Indonesia. Buku ini merupakan uraian singkat kandungan pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dilengkapi dengan analisis singkat setiap pasalnya. Disalah satu bab dijelaskan penjabaran pasal 87 KUHPM tentang desersi.

2. Tambunan, A.S.S., dalam bukunya Pengantar Hukum Militer. Isi buku ini merupakan kompilasi dan sistemisasi dari bahan-bahan kuliah yang penulis pernah berikan sejak tahun 1958 di pelbagai lembaga pendidikan di lingkungan TNI. Menurut pengamatan penulis masih terdapat kekurang pengertian malahan dapat dikatakan kesimpangsiuran mengenai pengertian hukum militer dan fungsinya dalam rangka pembinaan TNI.

3. Anny Yuserlina dalam artikelnya Pertimbangan Hakim Dalam Penerapan Pidana Terhadap Anggota Tentara Nasional Indonesia Yang Melakukan Desersi (Studi Kasus Pengadilan Militer I-03 Padang) yang menjelaskan tentang pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana desersi.

4. Muhammad Fadhil Wijaya dalam skripsinya yang berjudul Peranan Polisi Militer (Pom) Dalam Menangani Tindak Pidana Desersi Yang Dilakukan Oleh Anggota Militer (TNI AD) (Studi Di Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/3 Brawijaya Malang) menjelaskan secara garis besar upaya yang dilakukan oleh Polisi Militer dalam menangani tindak pidana desersi.

Di antara buku-buku atau artikel tersebut yang dikemukakan di atas, belum ada secara khusus membahas masalah ini. Namun relevansi dari latar belakang masalah tersebut sudah banyak yang membahas, oleh karena itu latar belakang masalah yang akan diteliti mempunyai relevansi yang sesuai dengan sejumlah teori yang telah ada.

E. Tujuan dan Kegunaan Penelitian

Adapun tujuan penelitian ialah

1. Untuk mengetahui faktor penyebab tindak pidana desersi yang dilakukan anggota TNI.

2. Untuk mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana desersi yang dilakukan anggota TNI.

Adapun kegunaan penelitian ialah :

1. Penulisan skripsi ini sangat bermanfaat secara pribadi sebagai langkah konkrit memperdalam keilmuan di bidang hukum khususnya dalam dunia hukum pidana militer.

2. Sebagai bahan pembelajaran serta pengajaran (referensi) bagi mahasiswa-mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar terutama bagi pembelajaran lebih mendalam tentang hukum pidana khususnya hukum pidana militer.

F. Sistematika Penulisan

Sistematika adalah gambaran singkat secara menyeluruh dari suatu karya ilmiah dalam hal ini adalah penulisan skripsi. Bertujuan untuk membantu para pembaca dengan mudah memahami skripsi.

Adapun skripsi ini terdiri dari sub-sub bab yang diuraikan secara terperinci dan disusun secara hierarki sehingga yang satu dengan yang lainnya saling berkaitan. Adapun sub-sub bab ialah sebagai berikut :


BAB I PENDAHULUAN

Dalam bab ini diuraikan mengenai latar belakang, rumusan masalah, defenisi operasional dan ruang lingkup penelitian, kajian pustaka, tujuan dan kegunaan penelitian, dan sistematika penulisan.

BAB II TINJAUAN PUSTAKA

Dalam bab ini berisi tentang peran dan kedudukan TNI, sistem peradilan militer, kajian umum mengenai pengertian desersi, penanganan kasus disertasi di pengadian militer. Bab ini juga berisi kerangka fikir dan bagan kerangka fikir.

BAB III METODE PENELITIAN

Dalam bab ini berisi jenis penelitian, lokasi dan waktu penelitian, populasi dan sampel, jenis dan sumber data, tekhnik pengumpulan data, teknik analisis data, dan kerangka outline.

BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Dalam bab ini membahas dan menjawab permasalahan yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu bagaimana tindak pidana desersi yang dilakukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), faktor penyebab, serta upaya penanggulangannya.

BAB V PENUTUP

Dalam bab ini berisi kesimpulan dari jawaban permasalahan yang menjadi obyek penelitian dan saran-saran.

[1] Sejarah TNI, http://www.tni.mil.id/pages-10-sejarah-tni.html, diakses pada tanggal 28 Mei 2013, pukul 16.25.

[2] Seribu Lebih Prajurit TNI Desersi, http://www.jpnn.com/read/2013/01/17/154689/Seribu-Lebih-Prajurit-TNI-Desersi-, diakses pada tanggal 29 Mei 2013, pukul 21.00

[3] Rekapitulasi Perkara DILMIL III-16 Makassar Tahun 2012, http://www.dilmil-makassar.go.id/index.php/info-perkara/direktori-putusan, diakses pada tanggal 2 Juni 2013, pukul 20.10

[4] Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara, 1987, hal 54

[5] Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Contoh Proposal Skripsi

2 comments:

  1. slamulaikum. ok juga judulnya kebetulan saya butuh bahan seperti ni. saya mohon ijin tuk di pelajari sebagai bahan pertimbangan propsal saya.

    sukron

    ReplyDelete