Informasi Seputar Dunia Hukum how to address a lawyer, financial freedom reverse mortgage, raymond a mason school of business, dog bite lawyer los angeles, personal injury lawyer salaries,attorney maritime, attorney maritime, birth injury lawyer, personal injury attorney tampa fl, medical malpractice lawyer nj, tax attorney houston, personal injury lawyer jersey city, emc insurance companies, medical malpractice lawyers nj,

Thursday, July 25, 2013

Pengertian Tindak Pidana

Tindak pidana atau dalam Bahasa Belanda strafbaarfeit, yang sebenarnya merupakan istilah resmi dalam Wetboek van Strafrecht atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana(selanjutnya disebut KUHPidana), yang sekarang berlaku di Indonesia ada istilah dalam bahasa asing, yaitu delict yang berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukum pidana dan pelaku ini dapat dikatakan merupakan subjek tindak pidana

Ilustrasi. Gambar dari google.com/image

Pandangan di atas tampak lebih setuju dengan istilah strafbaarfeit yang diartikan dengan kata peristiwa pidana yang pembuatnya dapat dijatuhi sanksi pidana. Selain itu, adapula yang berpendapat bahwa delik sama pengertiannya dengan peristiwa pidana, demikian pula yang dikemukakan oleh Tresna (Rusli Effendy, 1986:53), sebagai berikut:

Peristiwa pidana ialah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia yang bertentangan dengan UU atau peraturan perundang-undangan lainnya terhadap perbuatan mana diadakan tindakan pemidanaan.

Menurut batasan pengertian di atas, delik adalah peristiwa pidana yang berkaitan dengan rangkaian perbuatan manusia yang pembuatnya diancam pidana.

Sedangkan Moeljatno (1987:55) menerjemahkan strafbaarfeit dengan kata perbuatan pidana dengan alasan sebagai berikut:

Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pada itu diingat larangan ditujukan kepada perbuatan, sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian.

Alasan yang dikemukakan oleh Moeljatno berdasarkan penilaian bahwa antara larangan dan ancaman pidana ada hubungan yang erat. Antara kejadian dan orang yang menimbulkan kejadian tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, yaitu suatu pengertian abstrak yang menunjuk pada dua keadaan konkret. Pertama, adanya kejadian tertentu, dan kedua, adanya orang yang berbuat yang menimbulkan kejadian itu.

Pendapat Ahli tentang Tindak Pidana

Lanjut Simons (A.Z. Abidin Farid, 1995:224) mengartikan “strafbaarfeit (terjemahan harafiah: peristiwa pidana) adalah perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan kesalahan (schuld) seseorang yang mampu bertanggung jawab”.

Menurut Van Hamel (A.Z. Abidin Farid, 1995:225), pengertian strafbaarfeit adalah:

Perbuatan manusia yang diuraikan oleh undang-undang, melawan hukum, strafwaardiq (patut atau bernilai untuk dipidana), dan dapat dicela karena kesalahan (en aan schuld te wijten)

Pengertian strafbaarfeit yang dikemukakan oleh Simons, tampaknya lebih menekankan pada adanya kesalahan yang meliputi kesengajaan (dolus), alpa, dan kelalaian (culpa lata,. sementara Van Hamel mengartikan strafbaarfeit jauh lebih luas, selain kesengajaan, kealpaan, dan kelalaian, juga kemampuan bertanggung jawab, bahkan, Van Hamel menilai istilah strafbaarfeit tidak tepat, dan yang lebih tepat adalah strafwaardigfeit.

Selanjutnya Andi Zainal Abidin Farid (1995:230) merumuskan delik sebagai berikut:

Perbuatan aktif atau pasif, yang melawan hukum formil dan materiil yang dalam hal tertentu disertai akibat dan/atau keadaan yang menyertai perbuatan, dan tidak adanya dasar pembenar.

Lebih lanjut Andi Zainal Abidin Farid (1995:231), istilah deliklah yang paling tepat karena:

a. bersifat universal, dan dikenal di mana-mana;

b. lebih singkat, efisien, dan netral. Dapat mencakup delik-delik khusus yang subjeknya merupakan badan hukum, badan, orang mati;

c. orang yang memakai istilah strafbaarfeit, tindak pidana, dan perbuatan pidana juga menggunakan istilah delik;

d. belum pernah penulis menemukan istilah perkara prodoto (perdata) atau apa yang kita namakan perkara pidana atau perkara kriminal sekarang (jadi orang salah mengambil istilah prodoto atau perdata untuk privat); yang pernah penulis temukan ialah istilah perkara padu sebagai lawan prodoto (C. van Vollenhoven, Het Adatrecht van Nederlandsch Indie, I:562 dstnya);

e. istilah perbuatan pidana (seperti istilah lainnya) selain perbuatanlah yang dihukum, juga ditinjau dari segi Bahasa Indonesia mengandung kejanggalan dan ketidaklogisan, karena kata pidana adalah kata benda; di dalam Bahasa Indonesia kata benda seperti perbuatan harus diikuti oleh kata sifat yang menunjukkan sifat perbuatan itu, atau kata benda boleh dirangkaian dengan kata benda lain dengan syarat bahwa ada hubungan logis antara keduanya.

Pendapat A.Z. Abidin Farid yang mengistilahkan perbuatan pidana dengan delik yang penulis gunakan dalam penulisan ini, karena mempersoalkan manusia sebagai pemangku hak dan kewajiban, yaitu perbuatan aktif dan perbuatan pasif yang dilarang dan pembuatnya diancam dengan pidana oleh uu.

Menurut Andi Zainal Abidin Farid (1995:231) Akhirnya dapat ditarik kesimpulan bahwa :

Terjemahan yang dipergunakan para ahli hukum pidana di Indonesia adalah bermacam-macam sebagai berikut:

a. Tindak pidana;

b. Perbuatan pidana;

c. Peristiwa pidana;

d. Perbuatan kriminal, dan

e. Delik.

Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa delik merupakan suatu perbuatan subjek hukum (manusia dan badan hukum) yang melanggar ketentuan hukum disertai dengan ancaman pidana (sanksi) bagi pembuatnya.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pengertian Tindak Pidana

0 comments:

Post a Comment