Informasi Seputar Dunia Hukum how to address a lawyer, financial freedom reverse mortgage, raymond a mason school of business, dog bite lawyer los angeles, personal injury lawyer salaries,attorney maritime, attorney maritime, birth injury lawyer, personal injury attorney tampa fl, medical malpractice lawyer nj, tax attorney houston, personal injury lawyer jersey city, emc insurance companies, medical malpractice lawyers nj,

Friday, July 26, 2013

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Menurut teori hak-hak kodrati, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki oleh semua orang setiap saat, oleh karena manusia dilahirkan sebagai manusia. Hak-hak tersebut termasuk hak untuk hidup, kebebasan, dan memiliki harta kekayaan. Pengakuan tidak diperlukan bagi HAM, baik
dari pemerintah, atau dari suatu sistem hukum, karena HAM bersifat universal. Berdasarkan alasan ini, sumber HAM sesungguhnya sematamata berasal dari manusia. Max Boli Sabon menyatakan bahwa hukum kodrat artinya hukum alamiah.

Hak asasi manusia diartikan pula sebagai hak-hak yang universal, bukan keuntungan, tanggung jawab, keistimewaan, atau beberapa bentuk pemberian lainnya tetapi melainkan diberikan sebagai akibat dari martabat seseorang sebagai manusia. 



Secara alamiah hak asasi manusia biasa berasal dari berbagai sumber baik berupa ajaran agama, budaya, atau sifat dasar suatu masyarakat tertentu. Jika melihat sejarahnya, hak asasi manusia internasional banyak dipengaruhi oleh budaya masyarakat negara barat yang lebih mengedepankan hak- hak sipil dan politik dari individu- individu dalam suatu Negara. Hak-hak tersebut cenderung membatasi kekuasaan Negara terhadap masyarakatnya. Misalnya, hak individu untuk berekspresi, beragama, berserikat atau berkumpul, untuk berafiliasi dengan partai politik tertentu atau untuk ikut serta dalam sistem pemerintah.

Dalam pendekatan manusia sebagai ciptaan Tuhan, hakikat HAM bagi manusia ada tiga yaitu :

  • HAM bukanlah sesuatu yang baru, melainkan melekat dengan keberadaan manusia sejak manusia itu diciptakan (dalam kandungan), bukan sejak lahir.
  • HAM bersumber dari karunia Tuhan bukan dari penguasa atau pimpinan atau dari peraturan perundang-undangan manapun.
  • HAM melekat pada manusia sepanjang hayat dan di setiap tempat, sehingga disebut bersifat kodrati dan universal.


Pendapat Ahli tentang Hak Asasi Manusia


Ada banyak pengertian tentang hak asasi manusia menurut ahli, antara lain:

  • Jack Donnelly. Pengertian yang diajaukan oleh Jack Donnelly memenuhi elemen- elemen hak asasi manusia yang diatur didalam instrument hukum internasional. Menurut Donelly “dalam buku yang di tulis oleh Al Khanif” menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang universal, bukan keuntungan, tanggung jawab, keistimewaan, atau beberapa bentuk pemberian lainnya tetapi melainkan diberikan sebagai akibat dari martabat seseorang sebagai manusia. Seseorang tidak perlu mempunyai status tambahan kecuali sifat alamiah manusia sebagai mahluk yang bermartabat untuk mendapatkan hak asasi manusia. Oleh karena itu dari definisi, hak asasi manusia bersifat universal karena hak itu mempunyai dimensi yang sama dimanapun manusia berada.
  • Jack Donney. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia semata-mata dikarenakan dia sebagai seorang manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena yang diberikan kepadanya oleh masyarakat atau mengacu pada hukum positif, melainkan itu berdasar pada adanya martabat sebagai seorang manusia dan Hak tersebut merupakan suatu pemberian Tuhan Yang Maha Esa.
  • John Locke. Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau sifatnya mutlak.
  • Koentjoro Poerbapranoto. Hak asasi manusia adalah hak yang sifatnya asasi yaitu dimiliki manusia menurut kodratnya dan sifatnya suci.
  • Austin-Ranney. Hak asasi manusia adalah ruang kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan rinci dan jelas dalam konstitusi serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
  • Mirriam Budiarjo. Hak asasi manusia adalah hak yang diperoleh dan dibawa bersamaan dengan kelahiran atau kehadiran manusia didalam kehidupannya di masyarakat.
  • G.J Wolhos. Hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang sudah melekat serta mengakar dalam diri setiap manusia di dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan.
  • Oemar Seno Adji. Hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun (manusia / kelompok lain).
  • Haar Tilar. Hak asasi manusia merupakan hak-hak yang melekat pada diri setiap insan dan tanpa memiliki hak-hak itu maka setiap insan tidak bisa hidup selayaknya manusia. Hak tersebut diperoleh sejak lahir ke dunia.

Penjelasan Singkat Mengenai Hak Asasi Manusia


Karena sifat hak asasi manusia adalah universal, maka hak tersebut tidak hanya saja diberikan kepada semua individu melainkan juga ada kewajiban universal bagi seluruh individu untuk memperlakukan dengan baik individu- individu yang kehilangan haknya. Kewajiban tersebut tidak berdasarkan kondisi maupun syarat materi lainnya seperti melihat latarbelakang atau cirri fisik seseorang, melainkan harus dilaksanakan dengan asas persamaan hak bagi sesama manusia. Hal ini harus dilakukan karena hak tersebut bukanlah sebuah ‘keuntungan atau keistimewaan’ yang diberikan kepada individu- individu tertentu. Berdasarkan devinisi tersebut, hak asasi manusia harus diberikan secara menyeluruh, tidak berdasarkan pada sebab lain kecuali melihat manusia sebagai mahluk yang bermartabat. Oleh sebab itu, hak asasi manusia berkaitan sangat erat dengan peningkatan martabat manusia sebagai penerima hak tersebut.

Untuk mendapatkan hak- hak tersebut, seseorang tidak perlu menjadi mahluk atau berperilaku secara khusus melainkan hanya berdasarkan statusnya sebagai manusia sebagai mahluk yang bermartabat. Status sebagai manusia itulah yang menyebabkan dia berhak untuk menerima hak- hak tersebut. Hak ini dikarenakan sifat dasar dari hak asasi manusia yang universal, tidak mengenal strafikasi sosial atau praktik- praktik lain yang membedakan status dasar manusia sebagai mahluk yang bermartabat. Artinya hak asasi manusia harus diberikan kepada manusia berdasarkan sifat dasar hak asasi manusia yang diberikan kepada semua manusia tanpa melihat status sosial seseorang. Jika dia manusia sudah seharusnya dia mempunyai hak yang sama dengan manusia yang lainya.

Atas dasar kealamiahan hak asasi manusia itulah maka semua jenis tindakan manusia harus memperhatikan hak- hak manusia lainnya. Artinya ketika seseorang mengklaim haknya, maka dia juga harus menghormati hak orang lain karena pelaksanaan hak tidak boleh bertentangan dengan kebebasan orang lain. Semua manusia mempunyai hak yang sama, tidak ada perbedaan hak tersebut atas dasar pebedaan warna kulit, jenis kelamin, agama, bahasa atau atas perbedaan apapun. Oleh karena itu pelaksanaan hak tidak boleh semena- mena karena hak seseorang juga dibatasi oleh hak orang lain dengan prinsip proporsiaonalitas didalam hak asasi manusia.

Terhadap praktek perlindungan HAM di seluruh dunia terdapat dua konsep yang berbeda. Menurut sistem hukum Eropa Kontinental, HAM dilindungi sepanjang HAM itu terdapat di dalam konstitusi. Jika tidak ditetapkan dalam konstitusi, maka HAM tidak mendapat perlindungan di negara yang bersangkutan. Menurut sistem hukum Anglo Saxon, perlindungan HAM tidak tergantung pada konstitusi. Bahkan, konstitusi harus diubah jika ada HAM yang belum tertampung di dalam konstitusi negara yang bersangkutan untuk mendapat perlindungan karena konstitusi bukan sumber bagi HAM, melainkan konsekuensi dari adanya pengakuan HAM.

Tidak semua orang setuju dengan pandangan teori hak-hak kodrati, teori positivisme termasuk salah satunya. Penganut teori ini berpendapat, bahwa hak harus berasal dari suatu tempat. Kemudian, hak seharusnya diciptakan dan diberikan oleh konstitusi, hukum, atau kontrak. Hal tersebut dikatakan oleh Jeremy Bentham sebagai berikut: “Bagi saya, hak merupakan anak hukum, dari hukum riil lahir hak riil, tetapi dari hukum imajiner, dari hukum kodrati, lahir hak imajiner. Hak kodrati adalah omong kosong belaka, hak yang kodrati dan tidak bisa dicabut adalah omong kosong retorik, omong kosong yang dijunjung tinggi”.

Menurut syariat Islam sendiri, konsep HAM sama dengan konsep hak kodrati, yaitu tidak harus mendapat pengakuan dari pemerintah dan undang-undang, melainkan bersumber dari Allah SWT. Syariat Islam sebenarnya bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar dari manusia, sehingga Islam merupakan agama yang sangat menjunjung tinggi HAM, bahkan mayat dalam Islam pun dilindungi haknya.

Dalam Islam, Piagam Madinah dan Deklarasi Kairo mengandung prinsip-prinsip HAM dan punya relevansi dengan universalitas HAM.

Prinsip Hak Asasi Manusia Menurut Piagam Madina

Prinsip-prinsip HAM yang dikandung oleh Piagam Madinah dan punya relevansi dengan universalitas HAM, ialah: 
  • Hak atas kebebasan beragama; 
  • Hak atas persamaan di hadapan hukum; 
  • Hak untuk hidup; dan
  • Hak memperoleh keadilan.

Prinsip Hak Asasi Manusia Menurut Deklarasi Kairo

Adapun prinsip-prinsip HAM yang dikandung oleh Deklarasi Kairo dan punya relevansi dengan universalitas HAM, ialah: 
  • Landasan Dasar HAM, 
  • Hak untuk hidup, 
  • Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, 
  • Hak atas pendidikan, 
  • Hak atas kebebasan berpendapat,
  • Hak memperoleh keadilan, 
  • Hak atas kebebasan beragama,
  • Hak atas kemerdekaan diri, 
  • Hak atas kebebasan berdomisili dan bermigrasi,
  • Hak memperoleh suaka negara lain, 
  • Hak atas rasa aman, 
  • Hak atas kesejahteraan, 
  • Hak atas kepemilikan, 
  • Hak turut serta dalam pemerintahan,
  • Hak perempuan, dan 
  • Hak anak. 

Dalam Islam hak-hak dasar tersebut di kenal dengan maqasiddus syariah.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

2 comments:

  1. apakah orang juga juga memiliki
    hak untuk mati ???
    misalnya jika ada penyakit yang
    tak bisa disembuhkan, lalu ingin
    mengahiri hidupnya dengan bntuan
    dokter.
    apa dasar hukumnya ?

    ReplyDelete
  2. @arif curl. jika memang seseorang ingin mengakhiri hidupnya, jelas itu adalah hak dirinya, tapi tentu dia adalah manusia yang tak pandai bersyukur. Untuk kasus yang anda sebutkan, sudah ada dasar hukumnya,dan terdapat pada kode etik kedokteran. saya pernah membaca jurnal yang membahas akan hal itu. tapi saya lupa bahasa latin untuk istilahnya. nanti saya beritahukan, saya cari jurnalnya dulu

    ReplyDelete